Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) bersama 15 Kantor LBH Se-Indonesia yang berada di bawah naungan YLBHI mengecam keras tindakan Polda Sulsel yang tidak memberikan izin pelaksanaan PORSENI Waria-Bissu se Sulawesi Selatan dan Tindakan Polres Soppeng yang telah membubarkan secara paksa Pekan Olah Raga dan Seni (Porseni) Waria-Bissu se Sulawesi Selatan, pada tanggal 19 Januari 2016.
Porseni ini merupakan agenda tahunan Forum Kerukunan Waria/Bissu Sulawesi Selatan, yang mana tahun adalah pelaksaanan yang ke-23 dan direncakanan dilaksanakan pada rentang tanggal 19-22 Januari 2017 dan akan dihadiri oleh 600 peserta yang berasal dari kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Sejatinya kegiatan ini sudah lazim dilaksanakan di Sulawesi Selatan, dan Bissu sendiri memiliki peranan penting dalam adat istiadat masyarakat Sulawesi Selatan.
LBH Makassar, melakukan pemantauan dan pendampingan di lokasi mengetahui dimana panitia kegiatan telah mendapat persetujuan dan dukungan dari Bupati Soppeng dan DPRD Soppeng, yang mana ditunjukkan dengan adanya pertemuan bersama DPRD diliput dan siarkan langsung oleh televisi lokal pada tanggal 16 Januari pukul 14.00 WITA. Terkait perizinan, panitia telah mengajukan surat permohonan rekomendasi ke Kepolisian Resort (Polres) Soppeng yang ditindaklanjuti dengan keluarnya surat rekomendasi dari Polres Soppeng kepada Polda Sulawesi Selatan agar Polda mengeluarkan izin acara. Namun, Polda justru mempersulit perizinan dengan adanya permintaan daftar peserta kegiatan, juga termasuk nama, foto dan nomor telepon dari pimpinan organisasi (focal point) dari setiap Kabupaten/Kota. Kepolisian bahkan mengancam tidak memberikan izin jika permintaan tersebut tidak dipenuhi. Selain itu, Kepolisian juga memaksa panitia untuk menandatangi surat yang telah disiapkan oleh kepolisian yang mana menyebutkan kesiapan pantian untuk bertanggungjawab sepenuhnya bilamana terjadi sesuatu.
Pihak Kepolisian beralasan adanya laporan pengaduan yang diterima dari Forum Umat Islam Soppeng (FUIS) terkait penolakan pelaksaan kegiatan Porseni. Tapi dilapangan, Kamis lalu, 19 Januari sekitar pukul 17.00 WITA, Polisi membubarkan acara yang akan berlangsung bahkan pembubaran tersebut diikut dengan aksi melepas tembakan peringatan. Panitia kegiatan berusaha melakukan negosiasi dengan pihak Polres Soppeng dan pemerintah daerah termasuk Kepala Kejaksaan, Dandim dan Wakil DPRD Soppeng. Dalam negosiasi tersebut, pihak kepolisian tetap bersikukuh tidak akan memberikan izin atas acara sebelum adanya surat dari Polda Sulsel.
Atas kondisi tersebut, Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) bersama 15 Kantor LBH Se-Indonesia, menilai bahwa aparat kepolisian yang seharusnya sebagai aktor pelaksana kewajiban HAM malah mencerabut hak-hak komunitas masyarakat, dalam hal ini Komunitas Waria-Bissu Sulawesi Selatan, terkait hak atas kebebasan berekspresi disamping itu juga hak untuk berkumpul dan berserikat serta hak berpartisipasi dalam sektor seni dan budaya. Tindakan ini juga sekaligus merupakan pelanggaran konstitusi UUD 1945, terutama terhadap pasal 28C (1), 28E ayat (3). Juga adanya pelanggaran HAM yang mana dimuat dalam UU No. 39 tentang HAM, UU No. 11/2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan UU No. 12/2005 tentang Hak Sipil dan Politik.
Pihak Kepolisian sepatutnya tidak memiliki landasan apapun untuk tidak memberikan izin dibarengi dengan sejumlah persyaratan (disertai ancaman) bahkan membubarkan secara paksa. Sepatutnya pihak kepolisian harus melakukan perlindungan dan pengamanan agar pelaksanaan kegiatan budaya ini dapat terlaksana dengan baik.
Sebagai bentuk respon awal, Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) bersama 15 Kantor LBH Se-Indonesia, menyatakan sikap :
Mengecam keras Tindakan Kepolisian Resort Soppeng membubarkan paksa Paksa Pekan Olahraga & Seni (Porseni) Waria Bissu Se Sulawesi Selatan Di Kabupaten Soppeng.
Mendesak Pihak Mabes Polri untuk melakukan evaluasi dan penyelidikan atas tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian baik ditingkatan Polda Sulawesi Selatan dan Polres Soppeng atas pelarangan disertai pembubaran paksa kegiatan budaya Porseni Waria-Bissu Sulawesi Selatan.
Mendesak Komnas HAM untuk melakukan pemantauan lapangan atas tindakan pelanggaran HAM oleh pihak Kepolisian dan pemerintah daearah terkait pembubaran kegatan budaya Porseni Waria-Bissu Sulawesi Selatan, dan mendorong adanya pertanggungjawaban HAM oleh Kepolisian Daerah Sulawesei Selatan
Mendesak pemerintah daearah Sulawesi Selatan untuk memberikan dukungan sepenuhnya atas kegiatan budaya ini untuk dapat dilaksanakan dengan adanya jaminan perlindungan dan keamanan bagi seluruh pelaksana dan peserta kegiatan.
20 Januari 2017
ASFINAWATI (Ketua Umum BAdan Pengurus YLBHI)
MUSTIQAL SYAHPUTRA (Direktur LBH Aceh)
ERA PURNAMASARI (Direktur LBH Padang)
SURYA ADINATA (Direktur LBH Medan)
DAUD FRANS (Direktur LBH Pekanbaru)
APRILI FIRDAUS (Direktur LBH Pelembang)
ALIAN SETIADI (Direktur LBH Lampung)
ALGHIFFARI AQSA (Direktur LBH Jakarta)
ARIP YOGIAWAN (Direktur LBH Bandung)
HAMZAL WAHYUDDIN (Direktur LBH Jogjakarta)
ZAINAL ARIFIN (Direktur LBH Semarang)
M. FAIQ ASSIDIQI (Direktur LBH Surabaya)
DEWA PUTU ADNYANA (Direktur LBH Bali)
HASWANDY ANDY MAS (Direktur LBH Makassar)
HENDRA BARAMULI (Direktur LBH Papua)
SIMON PATTIRADJAWANE (Direktur LBH Papua)
Narahubung di Makassar:
Haswandy Andy Mas (Direktur LBH Makassar) – 081355399855
Narahubung di Soppeng (TKP) :
M. Ridwan (LBH Makassar) – 085255553776
Kanzha (089668464603),
Lini (08111717201)
Yuli 08176004446