LBH Bandar Lampung Dampingi Petani Lampung Gruduk Menteri ATR/BPN

WhatsApp Image 2024-06-26 at 13.27.55
Siaran Pers
LBH Bandar Lampung Dampingi Petani Lampung Gruduk Menteri ATR/BPN

Selasa, 26 Juni 2024 ratusan petani melakukan aksi massa di depan kantor Kementrian ATR/BPN guna mengadukan permasalahan yang sedang mereka hadapi. Petani-Petani yang tergabung di dalam organisasi Serikat Petani Lampung (SPL) adalah petani-petani yang sedang berkonflik diantaranya adanya dugaan Mafia Tanah yang terjadi di Kabupaten Lampung Timur yang menimpa Desa Sri Pendowo, Desa Bandar Agung, Desa Waringin Jaya, Desa Wana, Desa Sri Menanti, Desa Giring Mulyo, Desa Sribhawono, dan Desa Brawijaya dengan korban sejumlah 474KK dan Petani Penggarap lahan Kota Baru yang berkonflik dengan Pemerintah Provinsi Lampung yang menimpa Desa Sinar Rezeki, Desa Purwotani Kab. Lampung Selatan dan Desa Sindang Anom Kab. Lampung Timur ada sekira 350 KK yang menjadi korban.

Datang jauh-jauh dari sumatra tidak lain dengan tujuan berjuang mempertahankan haknya sebagai warga negara, haknya untuk bisa menggarap tanah, tanah yang mereka garap selama ini merupakan satu-satunya sumber penghidupan bagi mereka.

Konflik yang terjadi sejak tahun 2021 di Lampung Timur dan tahun 2009 di Kota Baru sangat memberikan penderitaan bagi petani. Telah banyak upaya yang dilakukan, mengadukan permasalahan ke pemerintah daerah dan kantor pertanahan setempat sudah berulang kali namun tidak pernah mendapat tanggapan. Banyak dari warga masyarakat yang harus jatuh sakit karena tidak bisa menggarap dengan tenang, mereka selalu dihantui dengan ancaman mafia tanah yang menerbitkan sertifikat diatas tanahnya.

Intimidasi dan kriminalisasi bahkan sudah terjadi kepada petani di Kota Baru, mereka dipaksa untuk melakukan sewa diatas tanah aset pemprov yang sebelumnya adalah kawasan hutan yang sudah petani garap sejak 1950an. Bahkan seorang petani perempuan bernama Tini saat ini sedang menjalani proses kriminalisasi yang dilakukan oleh kaki tangan Pemprov Lampung karena Tini berupaya menolak membayar sewa diatas garapannya dan mempertahankan garapannya ketika di gusur.

Para petani berharap dalam penyampaian aspirasi kali ini, Menteri AHY dapat turut menyelesaikan permasalahannya, sebagaimana komitmennya untuk memperioritaskan penyelesaian konflik agraria terutama mafia tanah yang selama ini meresahkan. Dalam kesempatan ini para petani yang tergabung di dalam SPL menuntut Menteri ATR/BPN untuk :

  1. ⁠Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah yang terjadi di Lampung Timur
  2. ⁠Cabut Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh oknum mafia tanah yang digunakan untuk merampas tanah rakyat
  3. ⁠Evaluasi penerbitan Sertifikat Hak Pakai kepada Pemprov Lampung di tanah Kota Baru​
  4. ⁠Berikan Kebijakan terhadap pengelolaan tanah di Kota Baru Lampung

Narahubung:
LBH Bandar Lampung

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *