Tim Gabungan Untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu Merupakan Penyimpangan UU Pengadilan HAM

Logo YLBHI New

RILIS PERS
No. 172/SK-P/YLBHI/VIII/2018

Tanggal 30 Juli yang lalu Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, mengeluarkan pernyataan yang diliput berbagai media mengenai inisiatif pemerintah untuk membentuk Tim Gabungan untuk Menyelesaikan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu. Sebelumnya Wiranto tercatat mengeluarkan pernyatan pada Juni 2018 tentang Dewan Kerukunan Nasional. DKN ini sudah digadang-gadang sejak 2017, bermula untuk penyelesaian konflik tetapi kemudian meluas kepada penyelesaian pelanggaran HAM.

Presiden Jokowi dalam Nawacita berjanji untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Penyelesaian pelanggaran HAM dapat dilihat dalam UU 39/1999 tentang HAM, UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM, UU No. 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, dan dengan beberapa catatan UU No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Berdasarkan hal-hal di atas kami menyatakan:

Pertama, berdasarkan Perpres 43/2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan fungsi-fungsi Kementrian ini adalah koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan mengenai penguatan demokrasi, penegakan hukum serta pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Menkopolhukam tidak pernah diperintah peraturan perundang-undangan untuk menghambat, menyimpangi, menghentikan penguatan demokrasi, penegakan hukum serta pemajuan dan perlindungan HAM.

Kedua, pernyataan Wiranto yang mengatakan bahwa bila tidak memungkinkan menyelesaikan melalui pro-yustisia maka penyelesaian non pro-yustisia bisa dilakukan. Hal ini bertentangan dengan Prinsip & Panduan Dasar Pemulihan dan Reparasi bagi Korban Pelanggaran Berat HAM dan Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional yang diadopsi Majelis Umum PBB di tahun 2005, yang mengatur bahwa korban berhak atas pengungkapan kebenaran, keadilan dan reparasi. Hal ini berarti ketiganya bisa berjalan beriringan atau bergiliran, tetapi bukan menjadi alternatif satu sama lain.

Ketiga, berdasarkan pengamatan kami selama ini, terdapat hambatan struktural mengenai perolehan bukti-bukti karena akuntabilitas di tubuh aparat baik sipil maupun militer.

Keempat, mandat TAP MPR tentang reformasi dan UU 26/2000 terhambat karena selama ini terjadi pelemparan berkas berkali-kali antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Hal ini karena Kejaksaan meminta bukti-bukti mengenai tindak pidana dan tersangka. Padahal Komnas HAM diposisikan undang-undang sebagai penyelidik dan Kejaksaan Agung sendiri sebagai penyidik. Pasal 1 angka 2 mengatur “penyidikan adalah serangkaian tindakan
penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”. Artinya permintaan Kejaksaan kepada Komnas HAM itu merupakan kewajiban hukum Kejaksaan sendiri.

Oleh karena itu karena itu kami kami menentang penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu melalui Tim Gabungan maupun DKN. Presiden perlu menertibkan pejabat dan aparat dibawahnya agar bertindak sesuai UU dan bukan bertindak untuk kepentingannya sendiri.

Kami mendesak Presiden untuk menghentikan upaya-upaya penyimpangan penyelesaian pelanggaran HAM (yang artinya penyimpangan Nawacita). Sebaliknya kami mendesak Presiden memerintahkan jajaran di bawahnya untuk melakukan koordinasi sesuai dengan skema UU Nomor 26 Tahun 2000.

Jakarta, 2 Agustus 2018
YLBHI

Narahubung:
Jane Aileen – 08170192405
Muhamad Isnur – 081510014395

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *