SIARAN PERS LBH YLBHI
Polisi Harus Menghentikan Tindakan Represif Berlebihan dan Melanggar Hak Asasi Manusia Dalam Menghadapi Demonstrasi Masyarakat Papua
LBH-YLBHI mengecam keras tindakan represif aparat terhadap massa aksi penyampaian pendapat dimuka umum yang menyuarakan isu Papua di berbagai daerah pada 1 dan 2 Desember 2024. Tindakan aparat yang melakukan pembubaran paksa, perampasan atribut aksi, penembakan gas air mata hingga penangkapan sewenang-wenang adalah bentuk praktik berulang brutalitas aparat dan penghalang-halangan terhadap penikmatan hak untuk berkumpul, berpendapat dan berekspresi warga negara yang dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. YLBHI menilai aparat kepolisian telah melanggar prinsip dasar Negara Hukum, demokrasi, dan hak konstitusional warga negara yang seharusnya dilindungi oleh negara melalui aparat kepolisian. Pembubaran dan penangkapan tersebut telah masuk dalam daftar pelanggaran kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat di muka umum
Masyarakat Papua menyelenggarakan aksi di berbagai daerah, diantaranya di Jakarta, Makassar, Bali, dan Surabaya mendapatkan tindakan represifitas dari aparat kepolisian. Di Jakarta massa aksi dirampas atribut aksinya oleh aparat kepolisian. Di Yogyakarta, massa aksi yang hendak melakukan long march dari Asrama Kamasan I – Nol Kilometer dihadang di Jalan Kusumanegara oleh aparat kepolisian pada 1 Desember. Mahasiswa didesak mundur untuk kembali ke Asrama Kamasan I kemudian dikepung oleh setidaknya lima satuan Pengendali Massa kepolisian. Satu mahasiswa Papua ditangkap di hari aksi dan belum dibebaskan hingga sore hari, 2 Desember 2024. Di Makassar, puluhan massa aksi yang hendak melakukan long march dari Asrama Kamasan dihadang langsung di depan RS DADI Sulsel pada pukul 09:00 WITA. Polisi tetap tidak mengizinkan massa untuk melanjutkan aksi dan pukul 10:43 WITA kepolisian membubarkan paksa dengan tembakan gas air mata. Hingga saat ini diketahui 3 orang ditangkap. Termasuk 1 APBH LBH Makassar. Di Bali, puluhan mahasiswa Papua dilarang untuk melakukan long march setelah dihadang oleh Polisi, Ormas PGN dan pecalang pada 1 Desember 2024.
Dalam pemantauan LBH YLBHI, penyampaian pendapat dimuka umum yang dilakukan masyarakat Papua di berbagai daerah diselenggarakan dengan damai. Namun, aparat kepolisian justru melakukan penghalang-halangan dan tindakan represif yang melanggar hak rakyat Papua untuk menyuarakan pendapatnya secara bebas. Hal ini bertentangan dengan jaminan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat tanpa gangguan apapun, berhak untuk berkumpul secara damai sebagaimana telah ditegaskan dalam Konvenan Hak Sipil dan Politik dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Merujuk pada situasi diatas, LBH YLBHI mendesak:
1. Kepolisian RI menghentikan praktik diskriminatif, brutalitas aparat dan penghalang-halangan terhadap penikmatan hak untuk berkumpul, berpendapat dan berekspresi warga negara khususnya masyarakat Papua;
2. Kepolisian RI menghentikan praktik penangkapan sewenang-wenangan dan kriminalisasi terhadap masyarakat Papua yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk berkumpul, berpendapat dan berekspresi ;
3. Presiden dan DPR RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh kepada Kepolisian RI khususnya atas praktik brutalitas dan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk berkumpul, berpendapat dan berekspresi warga negara yang terus berulang.
Pengurus LBH Makassar, LBH Yogyakarta, LBH Bali, dan YLBHI
Jakarta, 3 Desember 2024