Press Release
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Nomor: 13/SK/YLBHI/XI/2012
“Hartati Tinggal Menanti Vonis Korupsi,
Warga Buol Terus Menanti Kembalinya Tanah Ulayat Yang Dirampas PT. HIP Milik Hartati”
Mulai tahun 1993 sekelompok orang (yang belakangan diketahui sebagai pihak PT Hardaya Inti Plantations/PT HIP anak perusahaan PT Central Cipta Murdaya / PT CCM milik Hartati Murdaya) melakukan eksplorasi dan eksploitasi di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, di atas lahan ulayat berisi pemukiman, pertanian dan perkebunan tradisional yang produktif sebagai sumber penghidupan. PT. HIP tanpa dasar hukum dan alas hak yang jelas mengubah lahan ulayat perkebunan Kelapa Sawit, Perkantoran, Camp dan Bangunan Pabrik Pengolahan CPO. Pembukaan lahan perkebunan sawit pun dilakukan dengan penggusuran paksa, penyerobotan sampai tindak kekerasan dan kriminalisasi warga yang dilakukan ‘tim pengamanan bayaran’ PT HIP dari TNI-POLRI hingga korban berjatuhan dan tidak mampu mempertahankan haknya. Diketahui kemudian bahwa PT. HIP baru didirikan pada tahun 1995 sesuai dengan Akta Pendirian yang dibuat dihadapan Notaris Nurul Hidajati, S.H. Nomor 4 tertanggal 3 April 1995. Sedangkan SK. Hak Guna Usaha (HGU) baru diterbitkan oleh Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui SK. Nomor: 34/HGU/BPN/98 tertanggal 16 Juni 1998 atas lahan seluas + 22.780 hektar tersebut untuk atas nama PT. Hardaya Inti Plantation, dengan Sertifikat HGU No. 1 atas lahan seluas 16.434,388 hektar dan Sertifikat HGU No. 2 atas lahan seluas 6.346,478 hektare.
Lahan seluas + 4.619,8 ha terletak di Kecamatan Momunu, Tiloan dan Bukal, Kabupaten Buol, yang merupakan Tanah Ulayat Masyarakat Buol berhasil dirampas oleh PT. HIP untuk Perkebunan Kelapa Sawit. Berbagai upya penolakan warga tidak berbuah hasil apapun, mengingat Pemerintah Daerah (yang belakangan diketahui Bupati Buol, Amran batalipu terlibat dalam Korupsi Suap izn HGU perkebunan sawit di kasus Hartati), DPRD, TNI, POLRI sudah berselingkuh dengan PT HIP. Tahun 1999 warga membentuk Forum Tani Buol (FTB) untuk mendesak PT HIP dan Pemerintah lokal agar mengembalikan tanah ulayat warga. Kesepakatan tertulis pun terjadi pada 24 Mei 2000 dimana PT HIP akan mengembalikan tanah ulayat warga, Pemerintah lokal dan PT HIP menanda tangani kesepakatan tersebut. Akan tetapi tanah tidak kunjung dikembalikan, ‘pengamanan’ dari TNI-POLRI justru semakin ketat dan represif. Persoalan lain pun ikut muncul, yakni pelanggaran Hak Atas Pekerjaan bagi buruh yang bekerja di PT HIP, dan perampasan lahan Transmigrasi.
Selasa, 16 Oktober 2012, kembali terjadi perundingan antara Perwakilan Mayarakat Petani Buol dengan pihak PT. HIP di Kantor PT CCM di Jl. Cikini No 78 Jakarta. Dalam perundingan dicapai kesepakatan serta kesepahaman bahwa PT. HIP bersedia mengembalikan Lahan Masyarakat Petani Buol sesuai dengan batas-batas yang disepakati pada pertemuan 24 Mei 2000, akan tetapi tidak juga ada implementasinya.
Belakangan, Bupati Buol yang menggantikan Amran Batalipu, dr. H. Amirudin Rauf, disinyalir justru ‘bermain sendiri’ dalam persoalan perampasan tanah ulayat ini. Bupati membentuk Tim Pemda untuk melakukan pengukuran lahan bersama Badan Pertanahan Nasional lalu menawarkannya kepada beberapa investor. Warga Buol sebagai pemangku kepentingan justru tidak dilibatkan sama sekali dalam proses tersebut dan tidak mendapatkan informasi apapun.
Hari ini, Senin 5 Januari 2013, sekitar 3.000 Warga Buol kembali mengadakan aksi damai dan menuntut Pemerintah lokal untuk memenuhi beberapa hal berikut:
- Mendesak pemerintah daerah/Bupati segera menyelesaikan persoalan perampasan tanah ulayat warga Buol secara terbuka dengan memastikan pengembalian tanah ulayat kepada warga Buol;
- Mendesak Pemerintah daerah/Bupati untuk memberikan perlindungan dan memastikan hak petani plasma;
- Mendesak Pemerintah daerah/Bupati untuk memastikan dan melindungi hak buruh yg bekerja di PT. HIP dipenuhi sesuai undang-undang yg berlaku;
- Mendesak kepada Pemerintah daerah/Bupati menghentikan monopoli dan perampasan tanah di kabupaten Buol oleh perusahan-perusahaan besar;
- Mendesak pemerintah daerah/Bupati untuk mengambil alih penanaman kelapa sawit oleh PT. HIP yang tanpa izin HGU untuk kesejahteraan Rakyat;
- Mendesak TNI dan POLRI untuk menarik pasukannya yang menjadi ‘tim pengamanan bayaran PT HIP.
Jakarta, 5 Januari 2013
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Julius Ibrani
Pengabdi Bantuan Hukum
Kontak :
1) Sudarmin Paliba – Perwakilan Forum Tani Buol (0852 4120 1499 / 0812 8805 5696)
2) Ara Matong – AGRA (0823 3111 0005)
3) Julius Ibrani – YLBHI (0813 14 9697 26)
File Siaran Pers : 20130105_SiaranPers_Buol