Siaran Pers Tim Advokasi Anti Kriminalisasi dan Paguyuban Masyarakat Adat Maba Sangaji
Keterangan Saksi Oleh Jaksa Penuntut Umum Menguatkan Bahwa 11 Pejuang Lingkungan Warga Maba Sangaji Bukanlah Pelaku Kriminal!
Rabu, 10 September 2025, sebelas orang pejuang lingkungan dari Maba Sangaji yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Adat Maba Sangaji kembali menjalani proses persidangan yang keempat kalinya di Pengadilan Negeri Soasio. Berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dan pada sidang kali ini, kembali meyakinkan kami bahwa dakwaan yang dituduhkan oleh JPU yang menggunakan Pasal 368 Ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat dan Pasal 162 UU Minerba, tidak terpenuhi unsur-unsur delik pidananya sehingga Majelis Hakim seharusnya membebaskan seluruh warga dari dakwaan.
Sidang dengan nomor perkara 99/PID.B/2025/PN SOS – 109/PID.B/2025/PN SOS masuk pada agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terhitung ada empat orang saksi. Pertama, saksi perwakilan Kesultanan Tidore, Amin Faroek, menerangkan perkara nomor 99/PID.B/2025/PN SOS 99 -108/PID.B/2025/PNSOS perihal dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman Pasal 368 KUHP dan menghalangi/merintangi aktivitas pertambangan Pasal 162 UU Minerba. Kedua, saksi dari karyawan PT.Position, Ansori. Ketiga: pihak Kepolisian Sektor Maba Selatan, Khufra Tarore. Keempat: Yoyon, Karyawan PT. Presisi sub kontraktor PT.Position. Saksi kedua, ketiga dan keempat masing-masing menyampaikan keterangan pada perkara nomor 109/PID.B/2025/PN SOS perihal dugaan tindak pidana membawa senjata tajam (sajam) tanpa hak Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat dan menghalangi/merintangi aktivitas pertambangan Pasal 162 UU Minerba. JPU mencoba menggiring para saksi agar menguatkan dakwaan mereka, tapi naasnya–fakta persidangan tidak demikian.
Pada kesaksian pertama, pihak Kesultanan Tidore menyampaikan bahwa, “dalam tradisi adat Halmahera Timur (Haltim), ritual adat yang dilakukan oleh 11 warga Maba Sangaji yang membawa sajam bukan merupakan bagian dari adat yang berada di Haltim”. Ungkap Amin Faroek, mewakili Kesultanan Tidore. Hal tersebut dibantah oleh pengacara 11 warga, dengan menyampaikan fakta-fakta persidangan sebelumnya, yang menegaskan saat ritual adat dilakukan oleh warga Maba Sangaji dimana tidak ada satupun warga yang membawa senjata tajam, “bahkan sebelum ritual adat dilakukan, semua senjata tajam telah disimpan dalam tenda bahkan dijaga oleh aparat” ungkap, Desy Buamona, pengacara dari TAKI.
Merespon hal tersebut, Amin Faroek mengatakan jika terdapat fakta bahwa 11 warga Maba Sangaji tidak membawa senjata tajam saat prosesi adat, maka prosesi adat itu benar dan bisa dibilang sah secara adat. Bahkan Amin Faroek menyampaikan bahwa wilayah adat Maba Sangaji juga merupakan wilayah adat Kesultanan Tidore dan pada abad ke-16 wilayah adat Maba Sangaji sudah dibagi dan menjadi wilayah adat secara otonom dikelola dan diberi tanggung jawab oleh Sangaji Maba dan para Kapita untuk melindungi dan menjaga wilayah hutan adat mereka. “Bahkan perwakilan Kesultanan Tidore itu, pun menyampaikan kekesalan atau sewenang-wenang pemerintah dan perusahaan yang selalu mengabaikan hak-hak masyarakat adat.” Tegas disampaikan Faroek di hadapan majelis hakim.
Selanjutnya, saksi perkara 109/PID.B/2025/PN SOS—yaitu Ansori, Khufra dan Yoyon juga menjelaskan bahwa mereka tidak melihat adanya warga yang memegang senjata tajam apa lagi mengacungkannya yang mengisyaratkan sebuah ancaman. Atas dasar tersebut, Sugiar Aziz, Pengacara dari TAKI, menegaskan ke awak media bahwa, “para saksi tersebut tidak bisa menjelaskan di hadapan majelis hakim, apa yang mereka lihat – padahal mereka berada di lokasi kejadian– ini membuktikan keterangan para saksi mengaburkan fakta dan terkesan menutupi fakta yang sebenarnya, tetapi walaupun demikian keterangan para saksi membuktikan klien kami tidak terbukti melakukan pengancaman dan pemerasan” ucapnya.
Tidak hanya itu saja, pada fakta persidangan juga terungkap adanya dokumentasi serah terima kunci oleh pihak PT.Position pada warga yang disaksikan oleh aparat yang sedang bertugas yaitu polisi dan tentara.
Selanjutnya salah satu warga, Sahil Abubakar menerangkan di hadapan majelis hakim bahwa tujuan warga ke lokasi tanah adat hanya karena ingin menyampaikan satu hal: “kami meminta kunci alat berat milik PT.Position tersebut sebagai jaminan untuk PT.Position mempunyai itikad baik dan secara jujur menyampaikan ke semua warga apa yang telah mereka lakukan di hutan adat kami dan kenapa sungai kami dirusak”. ucapnya lantang.
Dari seluruh proses sidang ini, kami menuntut:
- Majelis Hakim menyatakan bahwa warga Maba Sangaji merupakan masyarakat adat yang sedang memperjuangkan tanah, hutan dan sungai–yang merupakan bagian dari memperjuangkan lingkungan hidup dan perjuangan menjaga martabat mereka sebagai masyarakat adat;
- Majelis Hakim wajib mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap dimana tidak terbukti adanya tindak pidana yang dilakukan oleh sebelas orang warga Maba Sangaji sebagaimana yang dituduhkan oleh JPU;
- Majelis Hakim untuk memberikan putusan bebas dan pemulihan hak serta kemampuan sebelas orang warga Maba Sangaji dengan harkat dan martabatnya dalam kedudukan yang semula;
- Pemerintah daerah Halmahera Timur untuk mencabut Izin Usaha Pertambang (IUP) PT.Position dari tanah adat Maba Sangaji dan seluruh pertambangan di Halmahera Timur maupun di Maluku Utara–karena telah merampas ruang hidup warga.
Tidore, 10 September 2025
Hormat Kami,
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi dan Paguyuban Masyarakat Adat Maba Sangaji.
Narahubung TAKI: 0821-9482-1006 (Agung)