Tolak Gelar Pahlawan Soeharto

Perkenankan kami, Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) yang terdiri dari individu, organisasi masyarakat sipil, serta korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM lainnya, secara bersama-sama mengecam usulan pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden RI ke-2 Soeharto yang sedang diproses oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk kemudian diusulkan ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebelum akhirnya diserahkan ke Presiden untuk ditetapkan.

Berdasarkan catatan dan analisis kami, Soeharto tidak layak diberikan gelar pahlawan nasional karena ia bertanggung jawab atas berbagai tindakan yang mencederai hak asasi manusia, termasuk kekerasan terhadap perempuan dan kejahatan korupsi. Kami juga ingin mengingatkan pemerintah dan masyarakat pentingnya menjunjung keadilan serta penghormatan terhadap para korban dalam setiap keputusan pemberian penghargaan kenegaraan. Perlu digaris bawahi bahwa berdasarkan putusan peradilan, proses hukum tindak pidana korupsi terhadap Soeharto tidak pernah tuntas.

Kemudian, pada 15 Mei 2025, kami telah melakukan audiensi bersama pihak Kemensos RI mengenai penolakan atas usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, mantan Presiden ke-2 Indonesia. Hal ini dilakukan untuk merespon pernyataan Menteri Sosial (Mensos) RI pada 3 Mei 2025, yang menyatakan bahwa pemerintah terbuka untuk menerima masukan serta berdialog dengan masyarakat sipil, baik yang mendukung maupun menolak usulan tersebut. Sebelumnya, GEMAS sudah mengirimkan surat desakan terbuka untuk tidak mengusulkan pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto pada 10 April 2025 lalu kepada Kemensos RI yang didukung lebih dari 350+ baik dari Organisasi/Lembaga maupun individu-individu. Dalam audiensi dengan Kemensos RI, GEMAS juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain: tanggapan serta pandangan berupa argumentasi penolakan gelar pahlawan Soeharto, petisi “Tolak Gelar Pahlawan Soeharto” yang sudah ditandatangani lebih dari 7500+ orang, dan International Joint Statement yang sudah mencapai lebih dari 30+ dukungan oleh gabungan organisasi masyarakat sipil internasional maupun individu, yang ditengarai dapat menjadi upaya sistematis negara untuk memutihkan sejarah dan menghapus jejak kejahatan negara selama 32 tahun rezim Orde Baru.

Melalui dokumen ini, kami uraikan sejumlah argumentasi didukung dengan lampiran data dan informasi penolakan terhadap usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.

Jakarta, Juni 2025

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print