Ucapan “Londo Ireng” Mengkhianati Mandat Konstitusi dan Kedaulatan Rakyat

IMG_0942

Jakarta, 24 Juli 2026 – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyamakan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan “Londo Ireng”. Pernyataan tersebut bukan sekadar candaan atau gaya komunikasi personal. Ia merupakan pelabelan terhadap kelompok kritis sebagai pihak yang tidak setia kepada bangsa, bekerja untuk kepentingan asing, bahkan secara tersirat sebagai pengkhianat.

Pelabelan tersebut mengkhianati mandat UUD NRI Tahun 1945 yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat serta menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, memperoleh informasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik.

Ketika Presiden berbicara, ia tidak berbicara sebagai warga biasa. Ia berbicara dengan kewibawaan jabatan, kekuasaan atas birokrasi, dan pengaruh terhadap kepolisian, militer, intelijen, serta seluruh perangkat pemerintahan.

Karena itu, ucapan Presiden memiliki akibat politik. Ketika wartawan, pengamat, akademisi, dan LSM dicap sebagai “Londo Ireng”, aparat, pejabat, pendengung politik, maupun pendukung pemerintah dapat merasa memperoleh pembenaran untuk mengawasi, mengintimidasi, membatasi kegiatan, melakukan persekusi, atau bahkan mengkriminalisasi mereka.

Risiko tersebut bukan sesuatu yang abstrak. Wartawan, pembela HAM, mahasiswa, dan warga yang mempertahankan ruang hidup telah berulang kali menghadapi intimidasi, kekerasan, serta kriminalisasi. Pelabelan dari kepala negara dapat memperbesar ancaman tersebut.

Presiden juga mempertanyakan siapa yang menggaji wartawan, pengamat, dan LSM, serta siapa yang membayar listrik dan telepon mereka. Pertanyaan itu membalik hubungan paling mendasar antara negara dan warga negara. Bukan Presiden yang menggaji rakyat. Rakyatlah yang membiayai Presiden dan pemerintahannya. Gaji, tunjangan, fasilitas, pengamanan, perjalanan dinas, kendaraan, rumah jabatan, listrik Istana, dan seluruh perangkat pemerintahan Presiden dibayar menggunakan keuangan negara yang bersumber antara lain dari pajak serta berbagai pungutan yang dibayarkan masyarakat.

Artinya, wartawan, akademisi, pengamat, pekerja LSM, buruh, petani, nelayan, pekerja informal, dan warga negara lainnya ikut membiayai negara dan seluruh penyelenggara pemerintahan.

Presiden bukan pemilik uang negara. Presiden hanyalah penerima mandat sementara untuk mengelola uang rakyat. Pajak bukan upeti yang mewajibkan rakyat untuk tunduk kepada penguasa. Justru karena rakyat membiayai negara, rakyat berhak memeriksa setiap kebijakan, penggunaan anggaran, dan tindakan pejabat publik. Rakyat menggaji Presiden untuk menjalankan konstitusi, bukan untuk menentukan siapa yang boleh mengkritiknya.

Yang justru lebih benar adalah publik berhak mengetahui siapa yang membiayai partai politik, tim kampanye, konsultan politik, kelompok pendukung pemerintah, kontraktor negara, korporasi pemegang konsesi, dan jaringan bisnis yang memiliki akses terhadap kekuasaan.

Jika pemerintah memiliki bukti bahwa suatu organisasi melakukan tindak pidana atau bekerja secara melawan hukum untuk kepentingan negara asing, buktikan melalui proses hukum yang terbuka, adil, dan berdasarkan bukti. Jangan melempar tuduhan umum dari podium kekuasaan.

Demokrasi membutuhkan pers yang bebas, pengadilan yang independen, dan masyarakat sipil yang kritis. Ketiganya bukan pengganggu pemerintahan, melainkan pagar agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Kekuasaan yang menempatkan dirinya sebagai satu-satunya pemilik kebenaran akan melihat kritik sebagai permusuhan. Kegagalan dianggap tidak boleh dibicarakan. Fakta yang tidak menyenangkan diperlakukan sebagai serangan. Pengkritik kemudian dituduh tidak menginginkan pemerintah berhasil atau bekerja untuk kepentingan asing.

Pola komunikasi semacam itu merupakan ciri kekuasaan otoriter dan mengandung unsur yang dikenal dalam politik fasis: menciptakan musuh dari dalam, meragukan kesetiaan kelompok kritis, serta menyamakan kepentingan pemimpin dengan kepentingan negara.

Ketika kelompok tertentu telah dicap sebagai musuh bangsa, pengawasan akan dianggap wajar, intimidasi dianggap perlu, dan kriminalisasi dibenarkan atas nama stabilitas.

Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, kritik bukan hadiah dari Presiden. Kritik adalah hak rakyat sekaligus pelaksanaan kedaulatan rakyat.

YLBHI menyerukan kepada pers, akademisi, mahasiswa, pembela HAM, dan seluruh organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dan tidak tunduk terhadap intimidasi.

Presiden hanyalah pemegang mandat sementara. Rakyat dan konstitusi adalah pemilik sah republik ini. Presiden tidak boleh menggunakan mandat rakyat untuk menyerang rakyat.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *