Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alfon Kurnia Palma berencana membawa kasus yang menimpa DS (12) ke Komisi Yudisial (KY). Alfon menuding hakim yang menangani kasus DS melakukan kesalahan karena mempidanakan anak berusia di bawah 12 tahun.
“Kita akan berupaya melaporkan itu ke KY, karena dia (hakim) tidak teliti terhadap peraturan hukum peradilan anak. Bisa diminta pertanggungjawaban kepada KY, kepada (hakim) yang bersangkutan. Ini fatal sekali,” kata Alfon saat memberi keterangan pers, di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (8/6/2013).
Untuk diketahui, DS (12) bersama seorang temannya RS (16), warga Pematangsiantar, dihukum pidana penjara karena mencuri BlackBerry dan komputer jinjing. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut, terbukti bersalah karena melakukan pencurian tersebut.
Akibat perbuatan keduanya, jaksa R Nainggolan mendakwa kedua bocah itu dengan Pasal 63 Ayat (1) ke -4e KUHP jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun untuk orang dewasa atau sepertiga untuk anak-anak DS melakukan aksinya pada 23 Maret 2013, saat berusia 12 tahun kurang tujuh hari.
Padahal UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak telah diperbarui oleh Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa batas minimal mempidanakan adalah usia 12 tahun, dari batas minimal semula delapan tahun. Saat ini, DYS telah selesai menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Pematangsiantar selama dua bulan enam hari. Selama di lapas, DS disatukan dengan 23 tahanan lain berusia dewasa.
Hakim PN Pematangsiantar yang menangani kasus ini adalah Roziyanti. Dalam keterangannya seusai persidangan ia mengatakan bahwa dari kesaksian korban Rima Novita Panjaitan (18) yang indekos di Jalan Medan Area, Pematangsiantar, bahwa DS dan RS telah mencuri barang miliknya.
“(Vonis) itu menyebabkan dia (DS) menjadi membekaslah (secara psikologis),” ujar Alfon.
Sumber : kompas.com