YLBHI minta hakim yang penjarakan bocah diberi sanksi

Seorang anak berusia 11 tahun berinisial DY, mendapat vonis penjara selama 2 bulan 6 hari oleh hakim Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) atas tuduhan mencuri handphone dan laptop.

Hal itu membuat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kesal dan meminta hakim yang menangani perkara itu dijatuhi sanksi yang keras.

“Sanksi administrasi seperti pemecatan bisa diberlakukan, karena ini termasuk kesalahan berat. Makanya ini harus ada efek jera untuk yang lain,” ujar Ketua Badan Pengurus YLBHI Alvon Kurnia Palma di Jakarta, Jumat (7/6).

Alvon mengatakan, hakim telah melakukan kesalahan fatal dengan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengubah batas usia anak yang bisa dipidana dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Sistem Peradilan Anak dari 8 tahun menjadi 12 tahun.

Hal itu tidak hanya dilakukan oleh hakim, melainkan polisi dan jaksa turut melanggar konstitusi. “Perlu diingat prinsip hukum, dalam 100 hari setiap orang dikategorikan tahu terhadap terbitnya suatu perundangan. Makanya setiap penegak hukum harus tahu,” kata Alvon.

Seperti diberitakan, DY dipidana penjara karena mencuri hp dan laptop milik seorang mahasiswi di Pematangsiantar. Bocah itu melakukan pencurian bersama seorang temannya yang berusia 15 tahun.

DY tidak menjalani vonis karena telah menjalani masa penahanan sebelum vonis dijatuhkan oleh Hakim Roziyanti. Usai mendapat vonis, DY tidak diterima keluarga, bahkan sang ayah tidak mau mengakui dia sebagai anak.

Atas penolakan itu, DY terpaksa menjalani hidup dengan terlunta-lunta. Beruntung, kisah ini terkuak dan DY ditampung oleh salah satu warga yang peduli.

 

Sumber : merdeka.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *