Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Komisi Perlindungan Anak memfasilitasi seorang anak terpidana yang akan menggugat negara untuk menghapus status hukumnya. YLBHI dan KPA menilai vonis pidana penjara kepada anak tersebut melanggar hak anak dan salah prosedur.
YLBHI, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyiapkan gugatan kepada 3 institusi aparatur hukum Negara yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung terkait vonis pidana dua bulan penjara kepada seorang anak berinisial DYS, 11 tahun asal Pematang Siantar, Sumatera Utara.
DYS divonis penjara oleh pengadilan setempat pekan lalu karena mencuri telefon genggam. Dia juga pernah dipenjara satu sel dengan tahanan orang dewasa selama proses pengadilan berlangsung.
Dalam tahanan DYS mendapat perlakuan tak semestinya seperti diperintah membersihkan sel oleh sesama tahanan dan diperintah untuk memijat tahanan lainnya.
Direktur YLBHI, Alvon Kurnia Palma menegaskan vonis yang diterima DYS telah menyalahi Undang Undang Pengadilan Anak. DYS yang dikategorikan masih di bawah umur maksimal 12 tahun semestinya tidak boleh dikenai hukuman penjara, tetapi dikembalikan kepada orang tua atau mendapat pengasuhan negara.
Alvon menilai negara yang diwakilkan tiga institusi hukum telah lalai melindungi hak anak
Sumber : radioaustralia.net.au