Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) hakim Roziyanti yang telah memvonis anak 11 tahun pidana penjara ke Komisi Yudisial (KY). Mahkamah Agung juga dilaporkan dengan alasan gagal mensisoalisasikan putusan MK tentang UU Anak ke jajaran pengadilan.
“Kita melaporkan hakim yang memvonis, ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, dan Mahkamah Agung (MA),” kata Bahrain di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2013).
Bahrain mengatakan ketua PN tempat hakim Roziyanti bertugas turut dilaporkan karena telah lalai melakukan pengawasan perkara di wilayah tugasnya. Sementara MA dilaporkan karena dianggap tidak maksimal mensosialisasikan revisi UU dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Setiap ada perubahan yang dilakukan MK, MA harusnya langsung menyampaikan ke seluruh hakim. Persoalan ini terjadi 2 tahun setelah putusan MK,” ujar Bahrain.
Bahrain menilai hakim Roziyanti berpedoman pada UU Anak tahun 1997, yang membatasi pertanggungjawaban hukum anak-anak mulai dari usia 8 tahun. Namun UU ini telah direvisi MK menjadi 12 tahun ke atas pada tahun 2010.
“Sebenarnya bukan hanya MA, tapi polisi dan jaksa juga akan kita laporkan,” ujar Bahrain.
Anak berusia 11 tahun ini dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian oleh hakim Roziyanti di Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada 5 Juni 2013 lalu. Hakim Roziyanti mempidanakan anak tersebut 66 hari penjara, sama dengan masa tahanannya.
Namun vonis ini menuai kritik sejumlah penggiat hukum di Indonesia. Pasalnya, MK telah memutuskan anak di bawah 12 tahun harus dikembalikan ke orangtua atau negara jika melakukan tindak pidana.
Sumber : detik.com