Sebagai salah satu RUU yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) sesuai dengan Keputusan DPR Rl No. 01/DPR-Rl/III/2004-2005, sudah selayaknya apabila RUU ini harus terns dikritisi dan ditelaah signifikansi serta materi yang tertuang di dalamnya. Karena bagaimanapun juga RUU Rahasia Negara akan sangat berpengaruh terhadap relasi antara negara dengan warga negara dan masyarakat.
Dalam konteks hak asasi manusia, ditegaskan bahwa adalah hak asasi setiap orang untuk berpendapat, bereskpresi, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan menyebarkan Informasi daD ide/gagasan secara lisan maupun tertulis (pasal 19 Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Prinsip kebebasan untuk memperoleh informasi ini hams tetap menjadi dasar dalam penyusunan RUU ini, apalagi mengingat bahwa di dalam Perubahan Kedua UUD 1945 pasal 28F disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
Silahkan unduh 20050900_Press Release YLBHI (PDF File, Bahasa Indonesia)