Kembali hak-hak buruh terancam. Bukti situasi ini dapat dilihat dari draft revisi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Terdapat indikasi bahwa rencana revisi ini untuk sematamata menopang kepentingan neo-liberalisme dan pasar bebas, dalam hal ini lembaga-lembaga keuangan internasional, serta desakan dari para pengusaha Asing – seperti pengusaha Singapure, Jepang dan Eropa – dan tentu saja pengusaha di dalam negeri.
Usulan revisi UU ini, pada awalnya diajukan oleh Bappenas, yang kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Inpres No 3/2006 – sebagai paket kebijakan Pemerintah dalam meningkatkan investasi -, dimana salah satu paket kebijakan di bidang ketenagakerjaan adalah dengan klaim, menciptakan iklim hubungan industrial yang mendukung perluasan lapangan kerja. Tindak lanjut atas kebijakan ini, tidak lain, adalah melakukan revisi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam perkembangannya, draft usulan revisi yang ada pada saat ini ada tiga, yaitu: Usulan revisi Bappenas, Draft I-B Revisi UU No 13/2003 sebagai lampiran Inpres No 3/2006, dan Draft Revisi Bahan Tripartit tanggal 8 Februari 2006. Inpres No 3/2006 mengamanatkan untuk membuat revisi hal-hal yang berkenaan dengan: (1) PHK, Pesangon dan Hak-Hak Pekerja; (2) Perjanjian Kerja Bersama; (3) Pengupahan; (4) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu; (5) Outsourcing; (6) Izin Mempekerjakan TKA; dan (7) Istirahat Panjang.
Silahkan unduh 20060600_Press Release YLBHI (PDF File, Bahasa Indonesia)