Tindakan Munarman adalah Ancaman Terhadap Demokrasi

Pagi ini, Jumat 28 Juni 2013 pukul 07.45 WIB di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat dalam acara talkshow Apa Kabar Indonesia Pagi di TvOne, Munarman [Juru Bicara FPI] menyiramkan air yang dihidangkan kepada narasumber lainnya Sosiolog UI Prof. Dr. Thamrin Amal Tomagola.

Tindakan buruk ini dilakukan saat diskusi dengan tema membahas pelarangan sweeping tempat hiburan malam. Hadir juga Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar live dari Mabes Polri.

Menyikapi peristiwa ini Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), bersama 15 Kantor LBH Se-Indonesia (LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Palembang, LBH Pekanbaru, LBH Bandar Lampung, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, LBH Bali, LBH Makassar, LBH Manado, dan LBH Papua) mengecam dan mengutuk tindakan tersebut.

Tindakan Munarman tersebut jelas adalah TINDAKAN KEKERASAN, ini mengancam ruang kebebasan berpendapat, berdiskusi, dan juga mengancam Demokrasi di Indonesia. Tindakan ini bukan semata tindakan spontan lepas kontrol dalam sebuah diskusi. Tapi tindakan ini adalah tindakan yang kongruen dengan tindakan kekerasan yang FPI dan Munarman lakukan ditempat dan waktu lain. Tindakan ini bukan hanya berdampak kepada Prof. Thamrin Amal Tomagola saja, tapi ini juga berpotensi mengancam dan menimbulkan ketakutan publik.

Kami juga menyesalkan kepada pihak TvOne yang terus memberikan panggung dan kesempatan kepada Pelaku kekerasan dan Pelaku Intoleran untuk berbicara dan menunjukkan semangat kebencian dan permusuhan di tayangan atau program-program Acara TvOne.

Dengan ini kami menuntut agar Kepolisian Republik Indonesia segera melakukan tindakan atau proses hukum bagi Munarman yang jelas-jelas melakukan tindakan kekerasan di muka umum tanpa menunggu laporan dari Korban. Dengan ini juga kami menuntut kepada TvOne untuk meminta maaf dan tidak lagi mengundang narasumber seperti Munarman yang jelas-jelas telah berulang kali melakukan kekerasan dan diputus bersalah oleh Pengadilan. Selain itu, kami meminta kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk memberikan teguran keras dan sanksi kepada TvOne sesuai dengan Kode Etik dan peraturan tentang penyiaran.

Untuk menindaklanjuti hal ini, YLBHI- LBH se-Indonesia siap melakukan pendampingan dan mengawal Prof. Thamrin Amal Tomagola untuk meneruskan dan memproses kasus ini.

Contact person :

  • Alvon Kurnia Palma (Ket Badan Pengurus YLBHI) – 08126707217
  • Abdul Azis (Direktur LBH Makassar) – 08124290697
  • Andiyono (Dir LBH Semarang) – 081390075252
  • Arip Yogiawan (Dir LBH Bandung) – 081214194445
  • Etty Gustina (Dir LBH Palembang) – 08127829692
  • Febi Yonesta (Dir LBH Jakarta) – 087870636308
  • M. Faiq Assiddiqi (Dir LBH Surabaya) – 081336181940
  • Mercy Umboh(Dir LBH Manado) – 085256641201
  • Mustiqal Syahputra (Dir LBH Banda Aceh) – 085260192443
  • Ni Luh Gede Yastini (Dir LBH Bali) – 085935374495
  • Samsudin Nurseha (Dir LBH Yogyakarta) – 085643588236
  • Simon Pattiradjawane (Dir LBH Papua) – 081344671831
  • Surya Adinata (Dir LBH Medan) – 081263285103
  • Suryadi (Dir LBH Pekanbaru) – 081268600253
  • Vino Oktavia(Dir LBH Padang) – 081363324098
  • Wahrul Fauzi Silalahi (Dir LBH Bandar Lampung) – 08117209379

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *