Forum Komunikasi Karyawan (FKK) BPD Sumatera Barat merupakan suatu organisasi serikat pekerja yang terdiri dari karyawan BPD Sumatera Barat yang beranggotakan 541 orang. Organisasi ini dibentuk untuk memperjuangkan hak-hak anggotanya. Organisasi ini telah didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sumatera Barat tanggal 25 Maret 2002. Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi melalui Kepala Dinasnya mengeluarkan SK nomor 0033/W3/C/2002 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja dan dengan bukti Pencatatan 052/S.P. KET/01/III/DTK/VI/2003, tanggal 30 Juni 2003.
Pada tanggal 16 April 2002 Pengurus FKK BPD Sumatera Barat menyurati Direksi sebagai laporan keberadaan Forum Komunikasi Karyawan BPD Sumatera Barat dan meminta Direksi untuk berdialog dengan FKK BPD Sumatera Barat. Namun hal ini tidak pernah terwujud,bahkan tanggal 28 Juli 2003 Direksi mengeluarkan surat nomor. SR/007/DIR/DIV/07-2003 tentang keberadaan wadah pemersatu karyawan yang isinya ada intervensi dari Pihak Manajemen Bank Nagari terhadap FKK yang jelas melanggar ketentuan Undang-Undang No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Buruh (Public, No 33 Th I/14-21 Agustus 2003. Hal ini lebih memicu perseteruan antara Direksi dan FKK BPD Sumatera Barat.
Unduh dokumen – Kronologis Kasus FKK BPD Sumatera Barat (PDF File)