Rancangan undang-undang organisasi kemasyarakatan (RUU Ormas) yang disahkan DPR menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna Selasa (2-7) di gedung DPR Jakarta mengundang kritik yang keras dari LBH Bandar Lampung.
Direktur LBH Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, mengatakan pengesahan RUU Ormas menjadi undang-undang itu bertentangan dengan konstitusi. Undang-undang ormas, kata Wahrul, sangat berpotensi untuk memberangus hak-hak berserikat dalam masyarakat. “Ya RUU Ormas ini memang mencederai demokrasi. Karena itu harus dicabut,” kata dia, Selasa (2-7).
Setelah RUU Ormas disahkan, ujar Wahrul, LBH Bandar Lampung dan dewan pembinanya yakni YLBHI beserta jaringan ormas lainnya akan melakukan judicial review atau uji materi kepada mahkamah konstitusi. “Ya kami akan melakukan uji kepada mahkamah konstitusi bersama YLBHI dan jaringan-jaringan lainnya,” kata dia.
Judicial review atau uji materi UU Ormas yang telah disahkan menjadi sebuah keniscayaan. Wahrul menilai rapat paripurna dewan yang diselenggarakan Selasa (2-7) ini telah mematikan kebebasan masyarakat dalam berkumpul. “Undang-undang ormas disahkan pertanda matinya kebebasan berdemokrasi,” ujarnya.
Sumber : lampost.co