Greenpeace Indonesia dan masyarakat menyesalkan pernyataan sikap Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Tengah mengenai Amdal PLTU Batang. Seperti dalam pernyataan sikapnya yang termuat dalammedia “Antara Jawa Tengah” tertanggal 1 Juli 2013 dan “Kedaulatan Rakyat” tertanggal 2 Juli 2013. Menurut LBH Semarang, Wahyu Nandang Herawan, pernyataan Kepala BLH Jawa Tengah tersebut tidak netral dengan rencana penilaian dokumen Amdal. Hal ini telah melukai perjuangan dan aspirasi masyarakat Batang, sedangkan dokumen Amdal sendiri belum dinilai. “Kami khawatir dokumen amdal yang seharusnya sebagai instrumen untuk pencegahan kerusakan lingkungan menjadi berbelok tujuan dengan apa yang diamanatkan oleh perundang-undangan dan terlihat adanya kondisi yang memang telah diskenariokan(kongkalikong),” ungkapnya di Semarang. Sementara, menurut salah satu warga Roban, Rehan,pihaknya merasa didzolimi akan pernyataan Kepala BLH Jawa Tengah, sehingga warga sudah tidak percaya lagi akan dokumen amdal yang akan diuji nanti di sekretariat Komisi Penilai Amdal oleh Komisi Penilai Amdal. Rencana pembangunan PLTU Batang yang berkapasitas 2×1000 Mw yang dibangun di Desa Karanggeneng, Kecamatan Kandeman hingga saat ini masih mendapatkan perlawanan yang masif dari masyarakat lokal. Masyarakat lokal sudah berhasil menunda rencana pembangunan PLTU Batang yang syarat akan pelanggaran peraturan perundang-undangan lingkungan. Saat ini, PT Bhimasena Power Indonesia telah menyerahkan dokumen Amdal dan RKL-RPL ke sekretariat komisi penilai amdal untuk dinilai oleh Tim Komisi Penilai Amdal di BLH Jawa Tengah pada tanggal 5-6 Juli 2013. Pernyataan Kepala BLH terindikasi tidak netral dalam penilaian dokumen amdal PLTU Batang.
Sumber: indonesia6.com