LBH Nilai Polda Tidak Serius

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai  Polda Sulsel tidak serius untuk menyelesaikan serta menuntaskan kasus dugaan penganiayaan warga di Kabupaten Wajo. Kasus ini menyita perhatian publik, lantaran menyeret Bupati Wajo, Burhanuddin Unru sebagai tersangka.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Senin (15/7) mengatakan, bukti ketidakseriusan aparat penegak hukum kasus ini terlihat dari berlarut-larutnya penanganan kasus ini.
”Apakah karena yang terseret adalah pejabat publik ?. Penegakan hukum tidak pandang bulu. Semua warga negara sama di depan hukum,” tanya Abdul Azis.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel,  Kombes Endi Sutendi yang dikonfirmasi Senin (15/7) mengatakan, kalau sudah lengkap, berkas kasus ini segera dilimpahkan.
“Pasti kami limpahkan kalau sudah lengkap. Kalau berkasnya belum lengkap tentunya akan dilengkapi dulu,” kilah Endi.
Sebelumnya, pihak Kejati Sulsel meminta Polda Sulsel  mengambil sikap terkait kasus ini. Soalnya, petunjuk (P19) yang diberikan tak kunjung dipenuhi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, berkas Burhanuddin Unru dikembalikan karena masih ada kekurangan.
“Berkasnya kami kembalikan, karena petunjuk tidak dipenuhi,” katanya.
Sekadar diketahui, kasus penganiayaan ini disimpulkan dalam gelar perkara yang dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol. Mudji Waluyo. Gelar perkara dilakukan sebelum penetapan tersangka Bupati Wajo Andi Burhanuddin Unru atas kasus dugaan penculikan dan penganiayaan di Kabupaten Wajo, Selasa (19/2) lalu.
Burhanuddin Unru sendiri ditetapkan tersangka penculikan dan penganiayaan atas laporan enam warga Sengkang. Ke enam warga mengaku dianiaya menjelang pemilihan gubernur Sulsel Januari lalu.
Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sulsel, telah mengirim berkas perkara Burhanuddin ke Kejati Sulsel 26 Februari lalu

 

Sumber : beritakotamakassar.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *