Lembaga Bantuan Hukum Medan beberapa waktu yang lalu telah menerima Pengaduan dari para guru Yayasan Perguruan Bodhicitta (YPBBC) Medan yang telah di PHK secara sepihak dalam kurun waktu 10 bulan terakhir.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan Surya Adinata mengatakan, tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh Direktur Pendidikan Yayasan Perguruan Bodhicitta (YPBBC) dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena pemecatan tidak melalui prosedur standar seperti pembuatan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut terlebih dahulu kepada para guru.
“Tindakan PHK sepihak tersebut juga dikualifisir bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan karena terhadap para guru yang dipecat tidak diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak padahal para guru sudah mengabdi rata-rata di atas tiga tahun sehingga secara hukum status para guru bukan lagi berstatus sebagai guru kontrak namun sudah beralih sebagai guru tetap,” katanya, Senin (15/7).
Surya mengatakan, pemecatan enam guru dari sekolah yang beralamat di Jalan Selam ini bermula dari penolakan beberapa guru terhadap kepengurusan YPBBC saat ini telah berakhir (demisioner).
“Di Yayasan memang sedang ada konflik. Para guru yang tidak mendukung kepengurusan saat ini sepertinya disingkirkan,” katanya.
LBH Medan, lanjutnya, telah mengundang pengurus yayasan untuk merundingkan permasalahan ini. Menurutnya, perundingan bipartid untuk mengusahakan para guru kembali mengajar akan diteruskan. Bila tidak berhasil maka akan dibawa ke perundingan tingkat yang lebih tinggi dengan menyertakan Dinas Ketenagakerjaan.
Sumber : medanpunya.com