Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Polri untuk menindak para pengusaha yang tidak mau memenuhi kewajibannya, seperti membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Maruli, mengatakan masalah THR kerap kali terjadi setiap tahunnya, dan tidak menemui penyelesaian yang baik dari pemerintah. Untuk itu, dia menyarankan agak membuat efek jera, sebaiknya para pengusaha yang membandel agar dipenjarakan saja.
“Mendesak Menakertrans dan Polri harus memenjara pengusaha-pengusaha nakal,” kata Maruli dalam konferensi pers sekaligus peluncuran Posko Pengaduan THR dan Lawan PHK di Kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (29/7).
Dia menjelaskan kesewenang-wenangan para pengusaha dengan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena lemahnya tindakan pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak buruh.
“Ini karena pemerintah tidak berani terhadap pengusaha-pengusaha nakal, apalagi di era Muhaimin Iskandar sebagai Menakertrans,” jelasnya.
Menurutnya, Muhaimin tidak ada sedikit pun memberikan progres dalam penanganan masalah-masalah yang dialami kaum buruh. Bahkan menurut data yang di peroleh LBH, Kementerian Tenaga Kerja termasuk lima besar kementerian yang kinerjanya buruk di bawah pemerintahan SBY.
“Semenjak Muhaimin tidak pernah ada progres positifnya di kaum buruh, ini akan terjadi terus menerus. Karena apa? Penyelesaian tidak langsung ke akar,” tegasnya.
Untuk itu, LBH Jakarta kembali membuka posko bantuan hukum bagi para karyawan, maupun buruh yang terkena imbas PHK ataupun tidak mendapatkan THR menjelang hari raya Idul Fitri yang kemungkinan jatuh pada 8-9 Agustus mendatang.
Posko pengaduan bagi buruh yang di-PHK dan tidak mendapatkan THR ini nantinya akan terus dibuka hingga bulan Desember mendatang. Rencananya, LBH dan aliansi buruh lainnya akan membuka posko tersebut di gedung Kemenakertrans jika tidak mendapat respons positif dari pemerintah.
Sumber : merdeka.com