Somasi Kepada Presiden RI terkait Pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim MK

Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (Koalisi-MK) melayangkan somasi kepada Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan pengangkatan Dr. Patrialis Akbar, S.H., M.H. sebagai salah satu hakim MK.

Pengangkatan tersebut dinilai melanggar ketentuan yang terdapat pada pasal 9 dan 25 Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 19 Undang-undang No. 24 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.

Apabila Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono tidak bersedia untuk melakukan tindakan pembatalan Kepres No. 87/P Tahun 2013 sebelum tanggal 12 Agustus 2013, maka untuk menyelesaikan permasalahan ini Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK maka memilih jalur penyelesaian secara hukum, baik tata usaha negara maupun perdata.

Silahkan unduh Surat Somasi Koalisi-MK untuk SBY (PDF, Bahasa Indonesia)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *