Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (Koalisi-MK) melayangkan gugatan Tata Usaha negara kepada Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan pengangkatan Dr. Patrialis Akbar, S.H., M.H. sebagai salah satu hakim MK.
Pengangkatan tersebut dinilai melanggar ketentuan yang terdapat pada pasal 9 dan 25 Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 19 Undang-undang No. 24 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.
Penggugat yang diwakili oleh YLBHI dan ICW memberikan kuasa kepada TIM ADVOKASI PENYELAMAT MAHKAMAH KONSTITUSI yang terdiri dari Advokat, Pengacara Publik, dan Pengabdi Bantuan Hukum dari: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesian Legal Roundtable (ILR), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Public Interest Lawyer Networks (PILNet).
Silahkan unduh Gugatan PTUN Jakarta SK Patrialis Akbar (Bahasa Indonesia, PDF File)