Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain, berharap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertindak tegas perihal penunjukkan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi MK.
“Memang terkait Kepres nomor 87/P tahun 2013, masing-masing punya penafsiran berbeda. Ada yang mengatakan jelas orangnya karena jika ini bicara konstitusi kita harus serius. Kalau ini sudah main-main, artinya apabila konstitusi sudah dipermainkan, maka harus ada yang bertindak yaitu DPR. Bisa saja dipanggil meminta keterangan, posisi DPR kan sebagai pengawas dan jalannya undang-undang itu kan dari DPR,” kata dia di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (11/8/2013).
Lebih lanjut, Bahrain mengatakan, patut diduga penunjukan Patrialis yang juga kader Partai Amanat Nasional (PAN) berkaitan dengan kepentingan politik pada 2014.
“Asumsi kita bisa saja ini kepentingan 2014, karena proses pengesahan, pengujian itu mengarah ke Mahkamah Konstitusi dan itu nantinya pasti akan berpengaruh pada indepedensi MK sendiri. Kalau formilnya saja sudah salah enggak perlu kita bahas lainnya,” jelasnya.
Jika anggota dewan tidak menggubris, sambung Bahrain, pada 13 Agustus mendatang Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK yang di dalamnya tergabung YLBHI, Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), dan ICW akan menggugat ke PTUN.
“Untuk mengajukan tafsir pasal 19 undang-undang (UU) MK terkait pengaturan pencalonan hakim konstitusi baru secara transparan dan partisipasif,” imbuhnya.
Sumber : okezone.com