Tiga Seruan LBH Jakarta Atasi Permasalahan Lapas dan Rutan

Kerusuhan yang belakangan marak terjadi di lapas dan rutan menandakan narapidana yang menjalani hukuman bukan semakin baik, sebaliknya menjadi korban dalam sistem pemenjaraan yang diterapkan selama ini.

Wakil Direktur LBH Jakarta Restaria Hutabarat di YLBHI, Jalan Diponogoro, Jakarta, Selasa (20/8), mencoba menelaah akar masalah ini. Menurut dia, masalah di lapas dipicu bangunan yang over capacity dan kebutuhan dasar napi yang tidak terpenuhi.

“Ini menjadi permasalahan yang harus dipikirkan oleh pemerintah dalam mengatasi hal tersebut,” ujar dia.

Kata dia, masih ada napi yang menjadi korban rekayasa kasus yang terjadi di Indonesia, karena sistem pemeriksaan yang digunakan dengan metode penyiksaan. LBH Jakarta menilai pidana penjara bukan satu-satunya solusi dalam mengatasi permasalah narapidana atau tahanan.

“Karenanya, LBH mendesak DPR dan pemerintah untuk segera membahas perbaikan KUHAP yang substantif dan menekankan restorative justice sebagai gerbang masuk reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.”

“Mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meningkatkan kualitas dan kuantitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan sehingga tidak terjadi penumpukan jumlah narapidana,” urai Restaria.

Dan juga, sambung dia, mendesak polisi memenuhi prinsip-prinsip HAM dan Undang-undang dalam menegakkan keadilan.

 

Sumber : jaringnews.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *