LBH Jakarta bersama sejuamlah LSM lainnya di Jakarta menyatakan bahwa hak asasi para pencari suaka di Indonesia asal Rohingya terancam akibat dianggap Pemerintah RI sebagai sebagai imigran gelap.
“Padahal mereka sudah mendatangi UNHCR pada 4 Juli 2013 dan telah mendapatkan “UNHCR Asylum Seeker Certificate”,” kata Muhamad Isnur pengurus LBH Jakarta, Senin (26/8).
Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan dukungan yang sama dari YLBHI, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Aksi Cepat Tanggap, PIARA-PAHAM Indonesia agar Pemerintah RI memberikan tempat bagi pengungsi tersebut.
Menurut Isnur setelah mendapatkan “UNHCR Asylum Seeker Certificate, mereka tentuny akan menempuh proses selanjutnya berupa verifikasi oleh UNHCR terkait pemenuhan unsur-unsur pengungsi yang tercantum dalam Konvensi Tentang Status Pengungsi Tahun 1951 (Konvensi tersebut belum diratifikasi oleh Indonesia).
Sedangkan sebelumnya beberapa komunitas serta beberapa individu yang tergerak hatinya atas nama kemanusiaan membantu 18 orang pencari suaka Rohingya, mendesak pemerintah Indonesia untuk memenuhi hak asasi para pencari suaka dan pengungsi di Indonesia.
“Keterlibatan masyarakat dalam hal ini bertujuan untuk membantu para pencari suaka agar kemandirian dapat terbangun dan mempersiapkan diri mereka agar mempunyai keahlian saat mereka menjadi warga negara di negara penerima,” katanya.
Sementara itu hak untuk mencari dan mendapatkan kerja, hak atas kesehatan serta akses untuk pendidikan dapat dianggap menjadi permasalahan utama mereka di Indonesia.
“Dengan tidak adanya mata pencaharian, kelangsungan hidup dalam pemenuhan kebutuhan pokok menjadi kekhawatiran mereka setiap hari selama berada di Indonesia. Mereka tidak mendapatkan jaminan kesehatan yang memadai serta pendidikan terutama bagi anak-anak di usia sekolah. Negara dalam hal ini mengabaikan dalam memenuhi hak-hak tersebut karena masih dipandangnya mereka sebagai ‘imigran ilegal’,” katanya.
Julius Ibrani, Pengabdi Bantuan Hukum YLBHI meminta negara harus melindungi dan memenuhi hak-hak pencari suaka dan pengungsi.
Ia menyatakan Ratifikasi Konvensi Tentang Status Pengungsi Tahun 1951 dan mekanisme hukum yang jelas terkait pencari suaka dan pengungsi di Indonesia sangat penting.
Sumber : beritasatu.com