YLBHI Terima Informasi, 4 Hakim Agung Kongkalikong

Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Indonesia Legal Roundtable (ILR) yang bergabung di bawah Koalisi Pemantau Keadilan, Jumat (30/8), melaporkan empat Hakim Agung dan satu hakim di PN Jaksel ke Komisi Yudisial (KY) terkait dilepaskannya koruptor Rp 1,2 triliun, Sudjiono Timan.

Empat Hakim Agung yang dilaporkan masing-masing Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, Sofyan Natabaya, dan Suhadi yang juga KetuaMajelis PK.

Satu Hakim Agung lainnya yang menjadi anggota majelis PK adalah Sri Murwahyuni yang memberikan dissenting opinion (pendapat berbeda). Sri tidak ikut dilaporkan ke KY, sementara seorang hakim PN Jaksel yang membebaskan Sudjiono Timan di PN Jaksel juga ikut dilaporkan.

Koalisi menduga empat Hakim Agung dan satu hakim PN Jaksel melakukan pelanggaran kode etik terkait vonis bebas terhadap Sudjiono Timan, terpidana korupsi di tingkat PK Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, putusan kasasi MA memvonis Timan 15 tahun penjara dan membayar ganti rugi uang Negara Rp980 miliar.

Praktisi hukum dari Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain menyatakan, ada dua hal yang dilaporkan ke MA terkait proses hukum. Sebab, pihaknya mencurigai ada proses yang tidak dijalankan sesuai dengan aturan/hukum berita acara persidangan (BAP).

“Kami akan mempertanyakan apakah kelima hakim tersebut bersidang dengan persidangan menggunakan hakim tunggal atau hakim majelis. Sebab, ada sinyalemen dalam proses persidangan tersebut terjadi saling lempar antarhakim agung. Artinya, para hakim agung tidak mau disalahkan. Informasi yang saya terima mereka kongkalikong,” tegas Bahrain.

Terkait pengajuan PK yang tidak diajukan langsung oleh terpisana kasasi, Bahrain yang juga Direktur Advokasi YLBHI itu menambahkan, tidaklah benar seorang terdakwa diputus hakim sementara yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Artinya, terdakwa tidak disidang sebagaimana layaknya proses sidang.
Bahrain pun mempertanyakan apakah PK yang diajukan istri Timan itu layak. Hal ini pun tidak mudah. Apalagi sampai keempat hakim PK membebaskan Timan. “Ini yang tidak masuk akal. Itulah yang akan kami gugat. Sebab, serba tidak jelas dan saya melihatnya ada penyimpangan dalam persidangan kelima hakim tersebut,” tandas Bahrain.

Majelis PK yang membebaskan Timan, dalam pertimbangannya memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak lagi memperbolehkan penerapan perbuatan melawan hukum secara materil seperti yang digukana dalam putusan kasasi.

Putusan Majelis PK ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, termasuk para mantan Hakim Agung dan Ketua Mahkamah Agung. Isu suap juga mengiringi pemberitaan seputar bebasnya Timan. Namun Andi Samsan Nganro sudah membantah dugaan suap ini.

Reaksi keras juga sangat terkait ketentuan KUHAP Pasal 263 yang mengharuskan pengaju PK adalah terpidana atau warisnya. Timan sendiri dalam keadaan buron dan pengajuan PK dilakukan istri dan pengacaranya. Menurut salah satu Hakim Agung, T.Gayus Lumbuun, istri Timan tak dapat bertindak sebagai ahli waris Timan.

Dengan membawa sejumlah berkas, koalisi berharap dapat menambahkan data-data yang dibutuhkan KY dalam menginvestigasi berbagai dugaan seperti suap yang muncul dari putusan PK tersebut. Walau KY sudah bergerak menginvestigasi putusan ini sejak dua minggu lalu, koalisi tetap akan mendatangi lembaga marwah tersebut.

 

Sumber : harianterbit.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *