Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, diseretnya enam pengamen sebagai terdakwa pembunuh Dicky Maulana di kolong jembatan layang Cipulir, Jakarta Selatan, disinyalir penuh rekayasa penyidik kepolisian. Penilaian tersebut disampaikan LBH Jakarta melalui koordinator pendamping kasus ini, Johanes Gea, di Jakarta, Sabtu (21/9).
Johanes Gea, yang juga menjadi kuasa hukum keenam terdakwa, masing-masing Andro Supriyanto, 18 tahun, Nurdin Prianto, 23 tahun, AG, 14 tahun, MF, 13 tahun, BF, 17 tahun, dan FP, 16 tahun, menyebutkan, penetapan keenam pengamen sebagai tersangka pelaku pembunuhan Dicky oleh polisi syarat dengan intimidasi dan kekerasan.
“Di tahap penyidikan, dari penangkapan kami melihat ada suatu kejanggalan di situ, bahwa sebenarnya anak-anak ini tidak didampingi oleh penasehat hukum. Tetapi penasehat hukum (dari Polda Metro Jaya) menandatangani surat BAP, namun secara fisik dia tidak hadir di dalam pemeriksaan itu,” ungkap Gea.
Selain itu, karena empat terdakwa masih di bawah umur, seharusnya yang menandatangi BAP adalah wali, yakni orangtua dari masing-masing terdakwa. “Dan orang tua tidak dipanggil untuk datang mendampingi. Kemudian asal tangkap, asal periksa, selesai introgasi, ya sudah,” cetusnya kecewa.
Tak hanya ditangkap paksa dan disidik tanpa didampingi pengacara maupun orang tua, para terdakwa yang biasa mengamen di wilayah Cipulir itu bahkan mendapatkan kekerasan dari pihak kepolisian saat proses pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Terdakwa Andro mengaku pernah disetrum, ditonjok, mata dilakban, dan tidur dengan tangan diikat oleh polisi dengan tujuan agar mengaku, bahwa dirinya lah yang membunuh Dicky. Mendapat siksaan tersebut Andro pun mengadu kepada sang Ibu yakni Marni.
“Kita menganggap ini ada dugaan salah tangkap, nah untuk itu kita mencari tau siapa pelaku sebenarnya, dan kita sudah punya saksi-saksi yang tau, yang bisa menjadi petunjuk pelaku sebenarnya,” beber Gea.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (20/9), terdakwa Andro dan Nurdin didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yakni pembunuhan bersama-sama subsidair dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, yakni kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Sedangkan empat terdakwa yang masih di bawah umur berkasnya dipisah. Keempat terdakwa tersebut masing-masing AG, MF, BF, dan FP, juga didakwa dengan pasal yang sama dengan terdakwa Andro dan Nurdin
Sumber : gatra.com