LBH Jakarta Akan Laporkan 2 BUMN ke Mabes Polri

Lembaga Bantuan Hukum (LBH)Jakarta berencana melaporkan dua badan usaha milik negara (BUMN) ke Mabes Polri.

Kedua BUMN yang dimaksud ialah PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) area Bekasi, dan PT Petromikia Gresik. Keduanya, dinilai melanggar hak-hak konstitusional buruh subkontrak  atau outsourcing yang tewas dalam kecelakaan kerja.

Pengacara publik LBH Jakarta Marulitua Sirajagukguk menjelaskan,PT PLN dan PT Petrokimia tidak memberikan santunan maupun pesangon bagi keluarga buruh subkontrak yang menjadi korban kecelakaan kerja.

“Padahal, dari sejumlah kasus buruh outsourcing di dua perusahaan, korban tewas dalam kecelakaan kerja lantaran tak dibekali dengan peralatan keselataman yang memadai,” kata Marulitua Sirajagukguk, Selasa (24/9/2013).

Ia mengungkapkan, seorang buruh subkontrak di PT PLN area Bekasi bernama Heri Irwansyah, tewas setelah tersengat arus listrik, Minggu (22/9/2013). Namun, sampai korban dimakamkan pada Senin (23/9/2013), perusahaan belum memberikan uang santunan kepada keluarga.

“Sementara PT Petrokimia Gresik, tak kunjung memberikan uang pesangon dan santunan bagi pekerja subkontraknya bernama Bambang Setiyodono, yang tewas karena ledakan dan kebocoran gas pada 7 Agustus lalu,” tuturnya.

 

Sumber : tribunnews.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *