Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menggelar workshop “Pembentukan Forum Kerja Paralegal dengan Organisasi Rakyat”. Acara berlangsung di Hotel Amalia Bandar Lampung, Rabu (25/9/2013).
Direktur LBH Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan negara memiliki tanggung jawab memenuhi akses keadilan masyarakat miskin yang berperkara, dan itu sudah diwujudkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Dan rohnya adalah negara menjamin hak konstitusional setiap warga negara. Sebab, penyelenggaran bantuan hukum ke masyarakat marginal masih minim dan belum adanya standarisasi yang jelas tentang proses pengawasan pemberian bantuan hukum yang dilakukan organisasi bantuan hukum,” papar Fauzi yang juga advokat publik itu dalam workshop tersebut.
Karena itu, tambahnya, dikhawatirkan menjadi miss tata kelola pemberian bantuan hukum kepada pencari keadilan.
Wahrul menilai perlu adanya forum kerja sama paralegal bantuan hukum Se-Sumatera. Tujuannya untuk mengefektifkan implementasi dari bantuan hukum yang menyasar masyarakat menengah ke bawah.
Workshop diikuti LBH Kantor Se-Sumatera, Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Palembang, dan YLBHI.
Sumber : tribunnews.com