Siaran Pers Bersama Yayasan LBH Indonesia – Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia
tentang
Bedah Kasus Bank Century: Perspektif Ekonomi dan Hukum
“Usut Tuntas Skandal Bank Century: Program 100 Hari Aparat Penegak Hukum”
Kami mendukung pihak Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan mengusut tuntas tindak pidana dan dugaan tindak pidana seputar kasus Bank Century. Karenanya, pengusutan jangan berhenti hanya batas tindak pidana yang dilakukan oleh para pejabat Bank Century saja, yaitu mantan Direktur Keuangan Bank Century Lawrence Kusuma, pemegang saham Bank Century Robert Tantular, dan mantan Dirut Bank Century Hermanus Hasan Muslim – ketiganya dijerat antara lain dengan Pasal 49 UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan, Direktur Pemasaran Bank Century Wilayah V (Jatim-Bali) Lila Komaladewi Gondokusumo dan Siti Aminah (Kepala Cabang Bank Century Surabaya Kertajaya).
Kami berpendapat masih, banyak pertanyaan yang mesti dijawab. Sebaimana telah kita ketahui bersama, pada 13 November 2008, Bank Century mengalami gagal kliring sehingga pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih bank ini mulai 21 November 2008. Sejumlah pertanyaan berkaitan dengan Century Gate, sebagai berikut:
1. Apakah kebijakan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) didukung oleh Presiden dan Wakil Presiden?
Pengambilalihan Bank Century memunculkan pertanyaan, apakah Menteri Keuangan, selaku selaku Ketua Komite bertindak atas dasar kemauan dan kebijakannya sendiri, atau telah mendapat dukungan atau persetujuan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden?
Komisi XI DPR sendiri tidak pernah mengetahui sebelumnya, suntikan dana kepada Bank Century mencapai Rp 6,7 triliun. Komisi XI hanya mengetahui rencana penyuntukan dana hanya Rp 1,3 triliun.
2. Apa alasan dibelakang pengambilalihan kasus Bank Century oleh Pemerintah?
Pertanyaan tersebut untuk menjawab, mengapa pemerintah mau merugi dan dengan mudahnya menggunakan dana LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang merupakan dana publik dikarenakan diambil dari premi deposito, untuk membantu – menyediakan dana talangan (bail out) – Bank Century yang tengah diusut terkait dengan dugaan tindak pidana oleh aparat penegak hukum?
Argumen Menteri Keuangan yang menyatakan bahwa dana LPS ini bersumber dari dana industri adalah pernyataan yang menyesatkan publik karena dana industri dikumpulkan dari penyisihan modal pemegang saham perbankan, dimana sistem premi LPS tidak terkait dengan penyisihan modal perbankan. Selanjutnya, dalam UNCAC (United Nation Convention on Anti Corruption) tidak membedakan uang negara dan uang publik, keduanya mesti dipertanggunjawabkan akuntabilitasnya. Pelanggaran penggunaan uang negara dan uang publik merupakan tindak pidana korupsi.
Mengapa KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) memberikan rekomendasi kepada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sampai menambah modal tidak kurang dari Rp 6.7 triliun kepada Bank Century?
Suntikan dana LPS ke Bank Century tidak akan sebanding dengan asset yang diambil alih, karena bank ini berinvestasi ke surat-surat berharga yang tidak ada nilainya (bodong). Bahkan, equitas Bank Century hanya sekitar Rp 500 milyar.
Alasan Bank Indonesia (BI) yang bersikukuh mengkategorikan dampak sistemik yang bisa diakibatkan oleh Bank Century jelas melawan akal sehat. Karena beragam alasan: Bank Century terlalu kecil untuk bisa memunculkan dampak yang sistemik; bank ini juga tidak memiliki banyak nasabah dan kantor cabang.
Mengapa KSSK tidak segera melikuidasi Bank Century sejak awal? Padahal kita memiliki pengalaman kasus BLBI dimana jika asetnya bodong, dan para pemegang sahamnya melarikan diri, maka recovery asset terus mengganggu APBN.
3. Bagaimana pertanggungjawaban penilaian subyektif Penerbitan Perppu No. 4/2009 tentang JPSK dan apa dasar hukum pengucuran dana yang dilakukan pemerintah kepada Bank Century?
Pihak Kejaksaan pada 23 Oktober 2008 pernah menyatakan bahwa tidak ada kegiatan melawan hukum dalam mekanisme bailout yang dilakukan LPSK kepada Bank Century karena didasarkan pada Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang JPSK (Jaring Pengaman Sistem Keuangan). Dalam perkembangannya, Perppu ini sudah ditolak oleh DPR pada 4 Desember 2008. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum bagi pencairan dana APBN kepada bank ini. Dari proses hukum pidana, kejaksaan Agung hanya menetapkan tersangka dari pihak Bank Century, diantaranya Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al Warat – yang saat ini menjadi buron.
Pertanggungjawaban Perppu ini mutlak agar tidak terjadi terus menerus Presiden secara mudah menggunakan penilaian subyektifnya.
4. Siapa deposan besar yang hendak diselamatkan Pemerintah dan kemana aliran dana mengalir?
Proses yang dilakukan LPS terkesan tertutup hingga sekarang, termasuk tidak diketahuinya informasi pencairan dana oleh nasabah dan/atau aliran dana mengalir? Preseden aliran dana yang dibuka ke publik pernah dilakukan saat kasus Cessie Bank Bali. Suasana saat itu, kasus tersebut telah menyita perhatian publik dan mengganggu kredibilitas dan akuntabilitas pemerintahan. Karenanya, kami berpandangan suasana akhir-akhir ini bersumber dari pertanyaan-pertanyaan publik tentang hal yang sama, yaitu persoalan aliran publik. Karenanya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, sebaiknya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka informasi aliran dana sebesar Rp 6,7 trilyun.
5. Apa konsekwensinya jika dana yang dikucurkan tidak dapat dikembalikan selambat-lambatnya bulan November ini?
Pihak Kejaksaan Agung, sempat berjanji dan menyampaikan uang hasil pengucuran dana Bank Century dapat dikembalikan selambat-lambatnya bulan November ini. Kami menyampaikan apresiasi jika hal ini bisa dilakukan, namun kami menyangsikan akan benar-benar terlaksana.
6. Bagaimana nasib dana para nasabah Bank Century yang belum dikembalikan?
Tidak sedikit jumlah nasabah Bank Century yang menjadi korban, karena dana yang disimpan di Bank ini belum bisa ditarik kembali.
Kami mendesak kepada aparat penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan dan KPK untuk terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang terkait dengan Bank Century, termasuk upaya paksa untuk mengejar asset pemegang saham Bank Century untuk mengganti simpanan para nasabah Antaboga.
Aparat penegak hukum, mesti melanjutkan pengusutan tindak pidana korupsi terhadap para pemegang saham maupun pengelola Bank Century dan Antaboga Delta Sekuritas karena diduga telah melanggar peraturan hukum, termasuk UNCAC yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Karenanya, proses pengusutan tindak pidana jangan berhenti sampai tindak pidana perbankan.
Penegakan hukum mesti ditegakan tanpa pandang bulu.
Jakarta, 11 November 2009
Yayasan LBH Indonesia
Badan Pengurus
A Patra M Zen
Ketua
Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia
Yanuar Rizky
Presiden
Download File : 20091111_SiaranPers_BedahKasusbankCentury