LBH se-Indonesia Mengutuk Pembubaran dan Penyerangan Oleh Front Anti Komunis di Yogyakarta

Siaran Pers

Banda Aceh-Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Mustiqal Syah Putra S.H.bersama YLBHI dan 14 Kantor LBH se-Indonesia mengutuk keras terhadap aksi pembubaran dan penyerangan yang dilakukan oleh Front Anti Komunis (FAKI), Senin (28/13), karena aksi pembubaran dan penyerangan tersebut yang menimbulkan korban jiwa sebanyak 5 orang pada pelatihan pembuatan pupuk kompos di Wisma Santidharma merupakan tindakan perbuatan melawan hukum.

Adapun rangkaian tindakan premanisme yang dilakukan oleh FAKI tersebut tidak beralasan dan bertentangan dengan hukum dan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Menurut Mustiqal, tindakan pembubaran dan penyerangan yang telah dilakukan merupakan tindak pidana dan dapat dikenakan pasal 338, pasal 170 dan pasal 351 KUHP. Selanjutnya, Mustiqal mengatakan dalam konteks penjabaran hak konstitusional warga negara, setiap orang dan atau kelompok memiliki sederetan hak yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu, hak untuk hidup, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak atas pengembangan pribadinya untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia sesuai dengan hak asasi manusia. Maka dari itu, dalam pelaksanaannya negara wajib melakukan melakukan perlindungan terhadap pelaksanaan dari dari hak tersebut khususnya aparat POLDA DIY dan tindakan sepihak FAKI tersebut merupakan tindakan yang in-konstitusional dengan membatasi hak warga negara lainnya. Selanjutnya Mustiqal menambahkan, bahwa kami mendukung sepenuhnya upaya-upaya pembelaan yang dilakukan oleh LBH Yogya melakukan pendampingan korban penyerangan yang dilakukan FAKI. Karena upaya pembelaan tersebut sesuai dengan nilai dan prinsip kerja LBH selama kurun waktu 43 tahun berkiprah dalam upaya pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan marginal tanpa memandang latar belakang suku, agama, ideologi dan ras tanpa diskriminasi.

Berangkat dari penjabaran diatas, Maka dari itu, Mustiqal bersama YLBHI dan 14 Kantor LBH se-Indonesia meminta Kepolisian POLDA DIY untuk menindak tegas pelaku pembubaran dan penyerangan tersebut dan memprosesnyasesuai dengan ketentuan hukum yang berlakudan mendukung sepenuhnya upaya-upaya pembelaan yang dilakukan LBH Yogya terhadap korban penyerangan serta mengawal penuh proses hukum terhadap kasus tersebut demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum dalam konteks penegakan Hak Asasi Manusia dan demokrasi di Indonesia.

Banda Aceh, 29 Oktober 2013

Direktur

 

(Mustiqal Syah Putra S.H.)

 

 

 

 

Siaran Pers

LBH se-Indonesia Mengutuk Pembubaran dan Penyerangan Oleh Front Anti Komunis di Yogyakarta

Banda Aceh-Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Mustiqal Syah Putra S.H.bersama YLBHI dan 14 Kantor LBH se-Indonesia mengutuk keras terhadap aksi pembubaran dan penyerangan yang dilakukan oleh Front Anti Komunis (FAKI), Senin (28/13), karena aksi pembubaran dan penyerangan tersebut yang menimbulkan korban jiwa sebanyak 5 orang pada pelatihan pembuatan pupuk kompos di Wisma Santidharma merupakan tindakan perbuatan melawan hukum.

Adapun rangkaian tindakan premanisme yang dilakukan oleh FAKI tersebut tidak beralasan dan bertentangan dengan hukum dan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Menurut Mustiqal, tindakan pembubaran dan penyerangan yang telah dilakukan merupakan tindak pidana dan dapat dikenakan pasal 338, pasal 170 dan pasal 351 KUHP. Selanjutnya, Mustiqal mengatakan dalam konteks penjabaran hak konstitusional warga negara, setiap orang dan atau kelompok memiliki sederetan hak yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu, hak untuk hidup, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak atas pengembangan pribadinya untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia sesuai dengan hak asasi manusia. Maka dari itu, dalam pelaksanaannya negara wajib melakukan melakukan perlindungan terhadap pelaksanaan dari dari hak tersebut khususnya aparat POLDA DIY dan tindakan sepihak FAKI tersebut merupakan tindakan yang in-konstitusional dengan membatasi hak warga negara lainnya. Selanjutnya Mustiqal menambahkan, bahwa kami mendukung sepenuhnya upaya-upaya pembelaan yang dilakukan oleh LBH Yogya melakukan pendampingan korban penyerangan yang dilakukan FAKI. Karena upaya pembelaan tersebut sesuai dengan nilai dan prinsip kerja LBH selama kurun waktu 43 tahun berkiprah dalam upaya pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan marginal tanpa memandang latar belakang suku, agama, ideologi dan ras tanpa diskriminasi.

Berangkat dari penjabaran diatas, Maka dari itu, Mustiqal bersama YLBHI dan 14 Kantor LBH se-Indonesia meminta Kepolisian POLDA DIY untuk menindak tegas pelaku pembubaran dan penyerangan tersebut dan memprosesnyasesuai dengan ketentuan hukum yang berlakudan mendukung sepenuhnya upaya-upaya pembelaan yang dilakukan LBH Yogya terhadap korban penyerangan serta mengawal penuh proses hukum terhadap kasus tersebut demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum dalam konteks penegakan Hak Asasi Manusia dan demokrasi di Indonesia.

Banda Aceh, 29 Oktober 2013

Direktur

 

(Mustiqal Syah Putra S.H.)

 

 

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *