Dana Parpol Harus Bisa Diakses Publik

Sebagai pemasok calon pemimpin yang mengisi lembaga-lembaga negara, internal partai politik seyogianya harus antikorupsi. Ini perlu dimulai dari komitmen transparansi dalam penggunaan dana parpol, mekanisme pengusulan caleg dan kepala daerah.

“Penggunaan dana parpol harus dilakukan secara transparan. Ini penting untuk menghindari agar dana parpol itu tidak digunakan untuk kepentingan korupsi,” tegas Wakil Direktur Eksekutif LBH Padang, Era Purnama Sari kepada Padang Ekspres (Grup JPNN).

Dia menegaskan, anggaran parpol merupakan informasi yang tidak rahasia dan bisa dibuka secara umum. Dengan adanya transparani penggunaan dana itu, masyarakat punya kesempatan mengawasinya.

“Harus jelas penggunaannya. Dari situ kita bisa mengawasi berapa parpol menggunakan dana itu, baik untuk kepentingan Pilkada dan kepentingan lainnya,” terang Era kemarin.

Menjelang pemilihan legislatif, LBH Padang berencana meminta transparansi seluruh dana parpol di Sumbar. Ini juga didukung keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memenangkan ICW (Indonesian Corruption Watch) menggugat transparansi dana parpol tahun 2011-2012 lalu. “Keputusan KPI ini memenangkan ICW. Pada intinya dana parpol itu tidak rahasia,” tandas Era.

Pegiat antikorupsi, Charles Simabura, menegaskan, parpol mempunyai kewajiban melaporkan dana kampanyenya kepada publik. Diakuinya, secara aturan belum ada sanksi bagi parpol yang tidak melaporkannya, tapi sebaiknya parpol sudah mulai bersikap transparan, terutama terkait penggunaan dana tersebut.

Hanya saja, menurut Charles, transparansi baru bisa dilakukan bagi dana-dana yang tercatat. Dana yang belum tercatat selama ini masih sulit dilaporkan. “Ketentuan perundangan-undangan untuk dana kampanye itu sudah ada. Persoalannya, itu baru untuk dana-dana yang tercatat, salah satunya dana yang berasal dari APBD ataupun APBN. Yang dikhawatirkan adalah dana-dana yang tidak tercatat dan berasal dari perorangan,” tandasnya.

“Sedangkan dana-dana yang masuk dari ruang gelap, tidak dicatatkan di rekening partai. Itu yang sulit dilakukan secara transparan dan juga diawasi,” tambahnya.

Kini parpol selalu menyerukan jargon antikorupsi dan transparansi. Kinilah saatnya parpol membuktikannya kepada masyarakat, sehingga dapat menarik simpati masyarakat ke depan. “Di sinilah perlunya komitmen anti korupsi dari parpol. Jangan hanya sekedar jargon, tapi yang penting itu harus dibuktikan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Pegiat anti korupsi lainnya, Miko Kamal, menegaskan pengurus parpol harus berpikirkan cerdas untuk menarik simpati masyarakat yang akan memilihnya. Salah satu caranya adalah dengan transparansi soal dana parpolnya ke publik.

“Di tengah-tengah degradasi kepercayaan masyarakat, ini ide yang bagus mengumumkan kepada masyarakat pertanggungjawaban dana parpolnya,” katanya.

Miko mencontohkan, seperti pelaporan keuangan masjid. Pertanggungjawaban keuangan masjid biasanya ditempelken di dinding masjid yang bisa diakses oleh jamaah. “Mestinya ini ditiru pula oleh parpol sehingga ini bisa menjadi ukuran bagi masyarakat parpol yang dia pilih nanti,” sarannya.

Hal ini kata Miko bisa dimulai pengurus parpol dari tingkat paling rendah, seperti DPD atau DPC.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yunafri menyatakan, seluruh dana-dana pemerintahan atau negara yang dialokasikan kepada masyarakat melalui instrumen apa pun, harus terbuka untuk publik.

“Dengan keterbukaan itu, masyarakat dan media bisa mengontrol dan mengawasi, sebab itu bukan dana pribadi,” katanya.
Pertanggungjawaban dana parpol, itu harus jelas. Untuk apa dan ke mana digunakan. Yunafri mendorong komitmen parpol untuk antikorupsi. Salah satu cara dengan transparansi anggaran parpolnya.

“Parpol bagian dari negara dan pemerintahan, makanya parpolnya harus ada anti korupsi. Kalau itu sudah dilakukan maka tidak akan ada korupsi,” ujarnya

 

Sumber : jpnn.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *