LBH: Dokter Yang Melakukan Mogok Harus Kena Sanksi

Menanggapi aksi mogok kerja para Dokter di beberapa Rumah Sakit di Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai bahwa para Dokter yang meninggalkan pekerjaannya melayani pasien harus diberikan sanksi karena telah melanggar hak pasien dan kode etik kedokteran.

“Jika perlu berikan sanksi terhadap dokter yang melakukan mogok kerja sampai pasien terlantar karena dianggap melanggar kode etik kedokteran dan jelas melanggar hak-hak pasien dan orang yang ingin berobat di rumah sakit,” kata Wakil Direktur LBH Makassar, Zulkifli Hasanuddin, Rabu (27/11/2013).

Menurut Zulkifli, solidaritas terhadap sesama satu profesi memang penting, namun jika dilakukan dengan mengabaikan tugasnya sebagai Dokter adalah tindakan yang salah.

“Solidaritas dalam satu profesi penting, tetapi solidaritas dalam bentuk mogok kerja adalah tindakan salah,” terangnya

Menyikapi pelanggaran yang dilakukan para dokter, LBH Makassar mendesak agar pemerintah dalam hal ini kementerian Kesehatan untuk menanggapi masalah ini dengan serius.

“LBH Makassar meminta Menteri Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan tanggapan serius,” pungkas zulkifli.

Sebelumnya, para Dokter termasuk pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk solidaritas atas vonis Mahkamah Agung yang menyatakan bersalah terhadap 3 Dokter di Menado karena terbukti melakukan malpraktik hingga mengakibatkan seorang ibu meninggal dunia setelah melahirkan.

Sumber : seruu.com

 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *