YLBHI: Gugat Polisi Perekayasa Kasus Narkoba

Polda Jawa Timur membantah telah melakukan rekayasa kasus narkoba terhadap Rudy Santoso (41). Pihak kejaksaan seolah-olah yang disalahkan, karena ranah pengadilan disebut bukan wilayah kepolisian.

“Seharusnya kejaksaan menerima berkas mampu membuktikan itu atau tidak. Semuanya kan awalnya di kepolisian, tapi tidak ditanggapi lebih jauh,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon K Palma, Jumat (3/1).

Menurut Alvon, orang awam seperti Rudy pasti mengalami ketakutan ketika berurusan dengan kepolisian. Ia menambahkan, sebaiknya Rudy menggugat balik kepolisian secara pidana dan perdata.

“Mereka kan takut dengan intimidasi, jadi tidak dipersoalkan dan jadi zona nyaman untuk polisi yang menangkap. Jadi gugat saja di sisi pidana dan perdata. Kendalanya, ini kan institusi,” ujar Alvon.

Aksi penangkapan Rudy dinilai sebuah kelalaian yang sangat berat, karena aksi tersebut telah merampas kebebasan Rudy yang tak lain bagian dari HAM.

“Intinya, aparat lalai yang berujung pada perampasan HAM, yaitu kebebasan. Makanya, mintalah reparasi dan restorasi atas penahanan yang dilakukan kepolisian,” imbuh Alvon.
Sedangkan menanggapi bantahan dari Polda Jatim yang menyatakan tidak melakukan penjebakan, Alvon mengingatkan, Rudy dinyatakan tidak bersalah, bebas, dan majelis hakim menilai dalam putusan kasasi ada upaya rekayasa. Putusan Mahkamah Agung (MA) ini telah membuktikan hal tersebut sehingga terkesan Polda Jatim mengelak.

“Putusannya sudah inkrah, bebas, mau mengelak? Ya, nggak bisa dong. Ya, artinya kasus itu direkayasa,” tandas Alvon.

Kisah rekayasa polisi terhadap Rudy terkuak dari putusan kasasi MA pada 22 Oktober 2012. Rudy ditangkap polisi dari Ditreskoba Polda Jawa Timur di kos-kosannya, Jalan Rungkut Asri, Surabaya, pada 7 Agustus 2011 sore. Versi polisi, saat digerebek, pria kelahiran 4 April 1971 itu membuang sesuatu ke kloset yang belakangan diketahui sabu-sabu seberat 0,2 gram.
Oleh MA, ia dinyatakan tidak bersalah dan telah jadi korban rekayasa penyidik yang tak lain anggota polisi. Putusan ini diketok hakim agung Mayjen (Purn) Timur Manurung sebagai ketua majelis, hakim agung Dr Salman Luthan dan hakim anggota Dr Andi Samsan Nganro sebagai hakim anggota.

Dalam pertimbangan hukumnya, MA menyatakan Rudy dijebak oleh Susi. Susi menyelinap ke kamar Rudy dengan alasan buang air besar dan sesaat kemudian kamar kos Rudy digerebek empat orang polisi. Rudy baru tahu ada Susi setelah ada penggerebekan.
“Hal ini menjadi dapat dibenarkan, adalah suatu rekayasa penyidik polisi untuk menjebak terdakwa dalam peristiwa tersebut,” ujar majelis hakim

 

Sumber : medanbisnisdaily.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *