LBH Bandar meminta BPK untuk melakukan audit terkait pelaksanaan pembayaran ganti kerugian yang telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sebagaimana kita ketahui, BPK mempunyai kewenangan terhadap itu berdasarkan pasal 10 ayat 3 huruf c UU BPK.
Kepala Divisi EKOSOB LBH Chandra Muliawan, melalui rilisnya mendesak BPK melakukan pemeriksaan kinerja manajemen aset daerah, perusahaan daerah,dan BUMN yang ada di daerah. Karena banyak pemanfaatan aset negara yang digunakan untuk tujuan komersil tanpa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait.
“Kami juga mendorong untuk BPK melakukan audit aset terhadap PT.KAI bandar lampung mengenai upaya PT.KAI merubah peruntukan rumah negara untuk kepentingan lain,” kata Chandra Muliawan.
BPK kata dia, harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain dalam penindakan tindak pidana korupsi di provinsi lampung
Sumber : tribunnews.com