Kuasa hukum keluarga Erwiana Sulistiyaningsih (20) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Sarli Zulhendra mengatakan, kasus yang menimpa Erwiana merupakan bukti bahwa negara lalai dan gagal melindungi warganya.
Dalam kasus yang dialami Erwiana, pemerintah harus ikut andil bertanggung jawab lantaran gadis asal Ngawi tersebut kehilangan haknya untuk mendapatkan perlindungan sebagai TKI. Padahal kewajiban negara adalah melindungi seluruh warganya, termasuk buruh migran yang bekerja di luar negeri.
“Sejauh ini pengawasan terhadap agensi, baik yang di dalam negeri maupun luar negeri belum efektif,” kata Sarli saat menggelar jumpa pers di Aula RSI Amal Sehat Sragen, Rabu (22/1).
Menurut Sarli, mestinya agensi yang memberangkatkan Erwiana tidak hanya dituntut secara administratif berupa sanksi pencabutan izin usaha. Agensi juga harus dituntut secara pidana karena terbukti telah membiarkan terjadinya aksi penganiayaan ini.
“Mestinya saat Erwiana mengalami penyiksaan selama sebulan dan sempat melapor ke agen, harus sudah ada tindakan. Tapi pihak agensi justru menyuruh Erwiana kembali lagi bekerja di tempat yang sama dengan alasan masih terikat kontrak. Dalam kasus Erwiana negara telah abai dan gagal melindungi hak warga negaranya,” tandasnya.
Seementara itu dalam kesempatan sama, Ketua Tim Dokter yang menangani Erwiana, dr Iman Fadli, menjelaskan kondisi Erwiana berangsur membaik. Erwiana sudah bisa duduk walau hanya sebentar. Kendati demikian pihaknya masih melakukan evaluasi secara intensif dan akan men gevaluasi semua hasil pemeriksaan.
“Kita masih melakukan perawatan. kita juga masih akan mengevaluasi hasil pemeriksaan kita. Yang sekarang dilakukan adalah pemeriksaan MRI (magnetic resonance imaging),” katanya
Sumber : timlo.net