Jaksa Agung Basrief Arief diminta proaktif untuk membongkar tuntas dugaan adanya makelar kasus di Gedung Bundar. Hal ini dianggap penting menyusul adanya pengakuan permintaan uang Rp 10 miliar terkait penetapan tersangka dan penahanan Dirut Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalwan.
“Menurut saya, seharusnya Jaksa Agung memang harus proaktif dalam mengungkap ini,” kata Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma, di Jakarta, Kamis (30/1).
Bahalwan mengaku kerap dimintai uang terkait kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi proyek Life Time Extension (LTE) Flame Turbin GT 2.1 dan 2. 2 di Belawan, Sumut.
Pengakuan tersebut juga ditegaskan oleh penasehat hukumnya yaitu mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah. Namun, Jaksa Agung membantah dengan mengatakan tidak ada oknum jaksa berinisial JIB yang bertugas di Gedung Bundar.
Menurut Alvon, Jaksa Agung harus melakukan klarifikasi secara menyeluruh. Jika perlu mengadakan penyelidikan internal. Apalagi sebelum pengakuan tersebut muncul foto yang diduga surat panggilan pemeriksaan terhadap Dirut PT PLN Nur Pamudji yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Dengan dasar klarifikasi ini Jaksa Agung dapat melakukan pemeriksaaan internal,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi pengerjaan LTE Flame Turbin GT 2.1 dan 2. 2 di Belawan, Sumut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek GT 1.1 dan 1.2 di Belawan, Sumatera Utara. Kejagung telah menetapkan enam tersangka.
Lima di antaranya dari unsur PLN yang sekarang ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumatera Utara. Sementara satu tersangka yaitu Dirut CV Sri Makmur Yuni yang hingga kini masih buron.
Artinya, perkara sebelumnya belum tuntas. Dengan ditetapkannya Bahalwan sebagai tersangka kasus LTE Flame Turbin GT 2.1 dan 2. 2 maka, jumlah tersangka dalam kasus ini enam orang.
Sebelumnya Kejagung menetapkan General Manager PT Kitsbu Chris Leo Manggala, Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propulasi Supra Dekanto, Karyawan PLN Sumut Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali sebagai tersangka. Seluruh tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara mencapai Rp 25 miliar itu telah ditahan namun berkasnya belum masuk pengadilan.
Sumber : beritasatu.com