Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, menyatakan menolak dengan adanya Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang dilakukan oleh DPR RI. hal tersebut upaya pelemahan Institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyeret semua koruptor. Selasa (11/2)
Direktur LBH Makassar, Abdul Aziz mengatakan bahwa dengan adanya pembahasan RUU tersebut, terdapat kejanggalan karena diduga terdapat pikiran oleh sebagaian orang diindikasikan perpanjangan tangan koruptor untuk mengiring RUU ini disahkan Selasa (11/2/2014).
Sebab, sejak upaya revisi Undang undang nomor 20 tahun 2001 ditolak oleh mayoritas rakyat Indonesia tahun 2012, kemudian upaya tersebut kini dimunculkan kembali melalui RUU KUHAP.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Sulsel, budayawan, kalangan profesi, Buruh, PKL, akademisi, ormas, mahasiswa, Tokoh Masyarakat, untuk mendukung KPK untuk mematahkan RUU KUHP itu,” ujarnya.
Sumber : tribunnews.com