Catatan Akhir Tahun YLBHI 2013
Di Bawah Sandal Kapital
Sepanjang tahun 2013 YLBHI dan 15 kantor cabang lembaga bantuan hukum di daerah menerima cukup banyak laporan. Tercatat terdapat 2.873 kasus yang masuk. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2012), jumlah kasus yang ditangani oleh YLBHI pada tahun 2013 mengalami peningkatan 16% atau 394 kasus. Pada tahun 2012 YLBHI menangani 2.479 kasus, sedangkan tahun 2013 sebanyak 2.873 kasus. Meskipun demikian, jika dilihat dalam grafik kasus yang diterima dalam lima tahun terakhir, jumlah kasus yang ditangani pada tahun 2013 adalah yang terendah kedua dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Tabel Jumlah Kasus yang Ditangani YLBHI dalam 7 Tahun Terakhir
Dari sejumlah kasus yang diterima YLBHI, biasanya dikategorikan dalam dua hal: kasus struktural dan kasus umum. Kasus struktural adalah kasus yang ditangani oleh YLBHI yang berdimensi publik lebih luas akibat keterjadinya ketimpangan struktur (relasi) antara masyarakat dengan negara atau antara masyarakat dengan modal. Sedangkan kasus biasa adalah kasus-kasus yang ditangani oleh YLBHI namun tidak berdimensi struktural.
Dari 2.873 kasus yang ditangani oleh YLBHI pada tahun 2013, terdapat 1.145 kasus struktural dan 1.728 kasus umum. Untuk kasus struktural dibagi dalam dua kategori: hak sipil dan politik (sipol) dan hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob). Untuk hak sipol terdapat 300 kasus, dengan korban yang terlanggar sebanyak 4.015 korban; sedangkan terhadap hak ekosob terdapat 845 kasus dengan 38.270 korban. Di luar kasus struktural yang ditangani: kasus umum, terdapat 1.728 kasus dengan 1.843 korban.
Tabel Jumlah Kasus yang ditangani YLBHI sepanjang Tahun 2013
Terkait 300 kasus pelanggaran terhadap hak sipol, pelanggaran tertinggi terjadi pada hak persamaan bagi laki-laki dan perempuan sebanyak 113 kasus. Berturut-turut setelahnya (lima besarnya): hak diadili oleh peradilan yang independen, berwenang, dan tidak berpihak dengan 57 kasus; hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan keji, dan merendahkan martabat dengan 27 kasus; hak untuk bebas berpikir, berkeyakinan dan beragama dengan 20 kasus; dan hak untuk mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dengan 14 kasus.
Tabel Pelanggaran terhadap Hak Sipol tahun 2013 dan Penyebarannya
Sedangkan terhadap 845 kasus hak ekosob, peringkat tertinggi terjadi pada hak atas pekerjaan dengan 401 kasus. Berturut-turut setelahnya (lima besarnya): hak atas lahan dengan 196 kasus; hak atas kesehatan dengan 26 kasus; hak atas pendidikan dengan 14 kasus; dan hak atas lingkungan dengan 13 kasus.
Tabel Pelanggaran Hak Ekosob dan Penyebarannya
Tahun Ekosob
Dari sejumlah kasus yang diterima YLBI di atas, terlihat jelas bahwa tahun 2013 adalah tahun yang muram bagi hak ekosob. Dari 845 kasus yang ditangani, terdapat 38.270 korban. Jumlah korban hak ekosob ini 9 (sembilan) kali lebih banyak dari korban pelanggaran hak sipol (4.015 korban).
Jika ditelisik lebih dalam, dari 38.270 korban terhadap pelanggaran hak ekosob tersebut, 90% atau 35.736 orangnya merupakan masyarakat luas (buruh atau kelompok masyarakat). Masyarakat luas (buruh atau kelompok masyarakat) yang menjadi korban tertinggi berada di Jakarta. Setelah itu berturut-turut di Lampung, Jogjakarta, Padang dan Bali.
Pada sisi lain, hak atas pekerjaan merupakan hak yang paling banyak dilanggar. 47% pelanggaran yang terjadi terhadap hak ekosob merupakan pelanggaran terhadap hak atas pekerjaan. Jika dihubungkan antara korban dan hak yang dilanggar, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa buruh/pekerja merupakan korban yang paling menderita sepanjang tahun 2013.
Pemecatan terhadap buruh secara masif pada tahun 2013 masih menjadi tren. Pemerintah dan modal masih “bersekutu” dalam menekan gerakan buruh yang berjuang untuk memperoleh hak hidup secara layak. Pembungkaman gerakan buruh melalui sejumlah pemecatan masih dianggap sebagai modus yang efektif untuk menghentikan tuntutan para buruh.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2013 adalah tahun di mana buruh masih tergencet di bawah sandal kapital (pengusaha). Ketimpangan struktur antara buruh/pekerja dengan pemodal/pengusaha/majikan tidak banyak berubah. Pemodal/pengusaha/majikan dengan posisinya yang kuat masih sewenang-wenang untuk mempertahankan dominasinya atas buruh/pekerja. Dan celakanya, negara masih absen!
Silahkan Undah Versi PDF disini : Catatan Akhir Tahun 2013, Di Bawah Sandal Kapital