Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menerima 2.873 laporan dari masyarakat terkait masalah hukum. Sebanyak 2.873 laporan itu dikumpulkan YLBHI melalui15 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro Nomor74, Menteng, Jakarta Pusat mengatakan dari 2.873 kasus yang ditangani YLBHI pada 2013 terdapat kasus 1.145 kasus struktural dan 1.728 kasus umum. Menurutnya, dalam kasus struktural dibagi dalam dua kategori.
Kategori pertama adalah kasus yang menyangkut hak sipil dan politik (sipol) dan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).
“Untuk kasus struktural itu negara dan perusahaan yang banyak diadukan oleh masyarakat,” kata Bahrain, Senin (17/2/2014).
Bahrain menuturkan, untuk hak sipol terdapat 300 kasus. Dalam 300 kasus tersebut telah menyebabkan 4.015 orang yang menjadi korban. Sedangkan terhadap hak ekosob terdapat 845 kasus dengan 38.270 korban.
“Terkait 300 kasus pelanggaran terhadap hak sipol, pelanggaran tertinggi terjadi pada hak persamaaan bagi laki-laki dan perempuan sebanyak 113 kasus,” tuturnya.
Sumber : tribunnews.com