Lembaga Bantuah Hukum (LBH) Makassar melayangkan surat praperadilan terhadap Polres Maros di pengadilan negeri terkait dengan dugaan salah tangkap kasus pembobolan RS Salewangang, Maros. LBH menilai, ada kejanggalan terkait dengan ditangkapnya tersangka Agus Salim.
Anggota LBH, M Nursal mengatakan, Agus Salim ditangkap atas tuduhan melakukan pembobolan terhadap brankas di RS Salewangang. Dia berhasil mengambil isi brankas senilai Rp200 juta pada 22 Desember lalu. Sementara, saat itu, Agus Salim masih merupakan tahanan di Lapas Narkotika Bolangi, Gowa.
“Kita sudah konfirmasi ke Kalapasnya, dia itu ditahan hingga 31 Januari. Semua rekan-rekan bloknya mengakui Agus tidak pernah keluar dari ruang tahanan,” jelas Nursal.
Dia menambahkan, temuan ini, pihaknya menganggap Polres Maros telah menyalahi prosedur penangkapan. Selain itu, tidak ada bukti yang menguatkan keterlibatan Agus dalam kasus itu. “Katanya ada isu suap Rp300 ribu di Lapas supaya Agus bisa keluar tahanan. Apakah itu benar? kita akan uji nanti di Praperadilan,” jelas dia.
Nursal berharap ada keadilan dari proses penangkapan ini. Jika hasil praperadilan menguatkan dugaan salah tangkap itu, maka Agus Salim harus dilepas dan direhabilitasi nama baiknya. Dia juga berharap, praperadilan ini menjadi pintu masuk terbukanya praktik lain dari kasus ini. “Kalau memang ada suap kepada petugas Lapas Narkotika, maka ini akan menjadi pintu masuk terbukanya fakta-fakta baru,” jelas dia.
Sebelumnya, polisi menangkap kawanan perampok brankas Rumah Sakit Maros, Januari lalu. Agus Salim diduga sebagai otak dari kasus itu pembobolan brankas itu.
Kepala Polres Maros, AKBP CF Hotman Sirait mengatakan, proses praperadilan itu adalah sebuah hal yang sah sebagai warga negara yang baik. Menurut dia, kepolisian akan memperlihatkan bukti-bukti proses penangkapan yang telah melalui prosedur oleh penyidik Polres Maros di pengadilan nanti. “Itu adalah hak setiap orang sebagai warga negara. Kita siap hadapi dengan bukti-bukti yang kami punya,” jelas Hotman, kemarin.
Sumber : fajar.co.id