TEMPO.CO, Jakarta – Apung Widadi, aktivis Save Our Soccer (SOS) yang dituduh menyebarkan berita bohong mengenai penyelewengan di tubuh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), siap memenuhi panggilan kepolisian. Sedikitnya delapan organisasi masyarakat sipil siap memberi bantuan pendampingan hukum.
Tim advokasi Apung terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Publik Interest Lawyer Network (PILNet) Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), dan beberapa lembaga lain.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera memproses laporan dari kuasa hukum PSSI,” kata kuasa hukum Apung, Munhur Satyahprabu, dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2014.
Tim advokasi yang menamakan dirinya KORUPSSI (Koalisi Kebebasan Berekspresi untuk Reformasi dan Transparansi PSSI) ini juga menuntut PSSI membuka seluas-luasnya akses informasi keuangan mereka. “Jangan hanya di kongres. Di kongres kan internal. Seharusnya melalui media atau di situs resmi mereka,” kata Munhur. (Baca: Aktivis Antikorupsi Terancam UU ITE)
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia melalui kuasa hukumnya, Aristo Pangaribuan, telah melaporkan Apung ke Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian, Jumat pekan lalu. Apung dituduh melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yaitu menyebarkan kebohongan yang menyebabkan keonaran dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni mencemarkan nama baik seseorang melalui informasi elektronik.
Tuduhan ini bermula dari komentar Apung di grup Facebook Forum Diskusi Suporter Indonesia yang berbunyi, “Kasihan ya tim U-19, pendapatannya dari hak siar SCTV senilai Rp 16 M diputar LNM untuk membiayai Persebaya palsu.” Komentar itu dianggap mencemarkan nama baik Wakil Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti.
Apung mengatakan informasi itu ia tulis dalam forum tertutup, bukan terbuka. Ia juga mengatakan mendapat informasi itu dari seorang informan. Namun Apung enggan membuka informasi itu. “Seharusnya PSSI sebagai lembaga publik yang menerangkan kepada masyarakat bagaimana pengelolaan uang hasil hak siar itu,” kata dia.
GADI MAKITAN
Sumber: Tempo.co.id