Lembaga Bantuan Hukum Jakarta berharap aparat penegak hukum dapat menyelesaikan kasus penyekapan dan perbudakan terhadap 17 pembantu rumah tangga.
LBH pun berharap kasus itu dapat diselesaikan di pengadilan.
Nelson, Pengacara publik LBH Jakarta mengatakan, sepanjang tahun 2012-2013 terdapat 653 kasus kekerasan terhadap PRT di Indonesia.
Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun JALA PRT, LBH Jakarta, dan LBH Apik menyebutkan 65 persen proses hukum PRT berhenti di Kepolisian.
“Kami berharap kekerasan, penyekapan dan perbudakan 17 PRT di Bogor Tengah tidak berhenti di Kepolisian,” kata Nelson di Gedung LBH Jakarta, Senin (24/2/2014).
Nelson menuturkan, 65 persen proses hukum yang berhenti di Kepolisian merupakan presedn buruk dalam hal penegakan hukum. Menurut dia, PRT harus mendapatkan keadilan karena melihat kondisi kerjanya yang memprihatinkan, miskin dan buta hukum.
“Jika tidak ada hukuman bagi pelaku kekerasan pada PRT maka tak ada efek jera bagi pelaku kekerasan dan pelanggaran hak PRT,” tuturnya.
Seperti diketahui, 17 PRT disekap, diperbudak oleh istri Brigjen Pol (Purn) Mangisi Situmorang dan keluarganya. Kekerasan, Penyekapan, dan Perbudakan diterima oleh 17 PRT dilakukan di Bogor Tengah, Jawa Barat.
Sumber : tribunnews.com