Sidang perdana gugatan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT PLN distribusi Lampung akibat seringnya melakukan pemadaman secara sepihak digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (18/6).
Dalam sidang gugatan tersebut, Ketua Majelis Hakim memberi kesempatan penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi atau perdamaian di luar persidangan sebelum mengajukan materi gugatan.
LBH Bandarlampung dalam gugatan tersebut menyatakan pihak PLN tidak mematuhi UU yang mengatur tentang kewajiban PLN untuk menyediakan dan memastikan pasokan listrik untuk kebutuhan masyarakat Lampung.
LBH juga menilai PT PLN Lampung telah melakukan perbuatan melawan hukum, apalagi pihak PLN pernah berjanji pada tanggal 27 mei 2014 tidak ada lagi pemadaman, namun tanpa alasan yang jelas pihak PLN tetap melakukan pemadaman.
Sementara itu, Direktur LBH Bandarlampung, Wahrul Fauzi Silalahi meminta kepada Hakim dalam mediasi itu dapat dilakukan secara terbuka. “Sebab kasus ini merupakan kepentingan rakyat sehingga masyarakat harus mengetahui proses jalannya mediasi tersebut,” tutur Wahrul.
Kemudian sidang tersebut ditutup, untuk masuk ke tahap mediasi, dan hakim yang dipilih dalam mediasi adalah Hakim Mardison. Dan sidang dilanjutkan ke tahap mediasi.
Setelah itu, sidang mediasi di Lantai II Ruang mediasi PN Tanjungkarang yang dipimpin oleh Hakim Mardison dimulai, dan dalam sidang tersebut, Hakim memberikan saran untuk kedua belah pihak agar dapat berdamai.
Keinginan damai dari pihak penggugat, yakni LBH Bandarlampung agar masyarakat Lampung dibebaskan dalam pembayaran listrik selama 1 bulan penuh tetapi pihak PLN menolaknya.
Setelah itu, lanjut Anggit, Hakim mediasi memerintahkan kepada pihak LBH agar membuat draft perdamaian. Yang kemudian dalam sidang berikutnya akan ditanggapi oleh pihak tergugat (PLN). Kemudian sidang ditutup dan dilanjutkan minggu depan masih dengan tahap mediasi.
Dalam sidang mediasi tersebut, pihak LBH Bandarlampung mengerahkan 7 orang kuasa hukum, sedangkan PLN diwakili empat orang kuasa hukum diantaranya Ramses Hasibuan, Hendri AH dan 2 anggotanya.