LBH Bandar Lampung Lapor Kejagung Terkait Vonis Suparman

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung berencana akan tetap membawa perkara tuntutan pembuangan pasien Rumah Sakit Umum Daerah Aris Dadi Tjokrodipo (RSUADT) kepada Kejaksaan Agung. Unsur keadilan dan kemanusiaan menjadi unsur yang lebih dominan dalam penanganan perkara yang merupakan mimpi buruk dalam dunia kesehatan di Indonesia.

Direktur LBH Bandar Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, menjelaskan bahwa tuntutan jaksa yang terlalu ringan dalam perkara pembuangan pasien kakek Suparman (76) dinilai telah mencederai rasa keadilan dan berimbas pada kemungkinan kesalahan yang diperbuat semua petugas rumah sakit menjadi longgar.

“Jangan menjadi latah. Pegawai kesehatan lainnya nanti akan mengikuti begitu saja karena hukuman yang diberikan ringan. Seharusnya, jaksa penuntut tidak hanya bersandar kepada hukum positif saja,” kata Wahrul saat dihubungi melalui teleponnya, Sabtu (28/6).

Potret yang dilakukan oleh mantan kepala sub bagian umum dan keuangan RSUADT Heriyansyah dan mantan kepala ruang rawat inap E2, Mahendri, serta keenam terdakwa yang menjadi pelaksana pembuangan pasien dinilai Wahrul adalah malapetaka dunia kesehatan di Indonesia.

Soal yang sempat menghebohkan media massa nasional itu, menurut Wahrul, kini mulai sepi dari hiruk pikuk media massa. Namun, LBH akan terus mengawali proses yang berlaku hingga proses putusan nantinya.

LBH, lanjut Wahrul, sudah menyiapkan bahan –bahan untuk melapor perkara ini kepada kejaksaan agung pada Senin (30/6). “Kami sudah siapkan bahannya, Senin (30/6), akan kami kirim segera,” ujar Wahrul.

 

Sumber : lampost.co

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *