Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Agraria, kembali meminta kepada pihak PTPN XIV konsisten menghormati hasil kesepakatan di Mapolda Sulselbar terkait sengketa lahan perkebunan kelapa sawit PTPN XIV dengan warga Keera Kabupaten Wajo.
Ketua LBH Makassar, Abdul Azis, mengatakan, dalam sengketa lahan perkebunan kelapa sawit PTPN XIV dengan warga Keera Kabupaten Wajo tersebut, telah terjalin kesepakatan, dimana pihak PTPN XIV memberi izin kepada warga Keera untuk mengolah lahan seluas 1.934 Haktare, namun kenyataanya tidak demikian.
Karena itu, kata Azis, pihaknya meminta pihak PTPN XIV untuk konsisten dan menghormati hasil kesepakatan dengan tidak menghalangi warga masuk untuk mengelola lahan sSerta menghentikan segala aktifitas produksi sawit di atas eks HGU, untuk menghindari dugaan perbuatan melawan hukum dan dugaan korupsi.
“Selain itu, kami juga mendesak kepada Pemkab Wajo agar bersifat netral dan menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mengawal hasil kesepakatan tersebut,” ujar Azis saat menggelar jumpa pers di Kantor LBH Makassar Jalan Pelita Raya.