YLBHI: Putusan PTTUN Soal Hakim MK Bungkam Partisipasi Publik

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Hal ini terkait gugatan pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain menilai putusan ini berpotensi menutup keran partisipasi publik dalam pemilihan pejabat publik dan penyelenggara negara.

“Partisipasi publik menjadi terganggu akibat putusan PTTUN ini. Peran publik itu jelas untuk mengawasi penyelenggaraan negara. Kalau aksesnya ditutup karena dianggap tidak memiliki kepentingan langsung, potensi pembungkaman publik menjadi besar,” ujar Bahrain, dalam diskusi di kantornya, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2014).

PTTUN memutuskan Patrialis Akbar tetap menjadi hakim MK. Padahal, sebelumnya PTUN menilai pemilihan hakim itu tidak konsisten dalam menerapkan asas transparan dan partisipasi publik.

PTTUN sendiri menilai YLBHI selaku salah satu penggugat dianggap tak memiliki kepentingan dan tidak dirugikan dalam kasus pengangkatan hakim MK itu. Akibatnya, PTTUN menolak permohonan YLBHI.

Bahrain menilai putusan PTTN sebagai sebuah kemunduran. Terlebih posisi Hakim MK teramat penting dalam pemilu. Sebab, MK merupakan pintu terakhir penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). MK, lanjutnya, harus bersih dari pengaruh politik melalui skema pemilihan hakim yang melibatkan publik.

“Politik transaksional menjadi sangat rawan terjadi manakala MK tidak disterilkan dari kepentingan-kepentingan parpol atau kelompok tertentu. Putusan PTTUN ini tidak merefleksikan keinginan untuk membersihkan MK dengan serius,” paparnya.

Anggota YLBHI lainnya, Jeremiah Limbong mengatakan pihaknya berencana mengajukan kasasi terhadap Putusan PTTUN ke Mahkamah Agung. “Pendaftarannya akan dilakukan dalam minggu ini,” ujarnya.

 

 

Sumber : metrotvnews.com

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *