Ratusan Buruh Mengadu Posko THR LBH Surabaya

Dibukan tiga hari, tepatnya pada 14 Juli lalu, Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya banjir peminat. Sedikitnya, 400 buruh di berbagai Kota di Jawa Timur melaporkan pengaduan pelanggaran.

“Sementara ini, 400 buruh berasal dari 20 perusahaan di seluruh Jawa Timur yang mengadu lantaran tidak mendapatkan THR,” ungkap Koordinator Pengaduan THR dari Relawan Buruh Jamaludin kepada enciety.co, Kamis (17/7/2014).

Ia memprediksikan, angka pengaduan tahun ini jauh lebih banyak dibanding tahun lalu. “Tahun lalu, kami mencatat 14.673 buruh yang mengadukan pelanggaran yang dilakukan 70 perusahaan lantaran tidak membayar THR,” bebernya.

Sementara ini, Jamaludin baru mencatat pengaduan dari berbagai kota di wilayah ring satu industri. Yakni Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan ditambah Blitar, serta Jember.

“Diperkirakan akan membludak pasca Lebaran mendatang. Makanya kami buka posko ini hingga tanggal 31 Juli atau H plus tiga pasca Lebaran,” jelasnya.

Sementara, Koordinator LBH Surabaya Abdul Wahid Habibullah menggatakan, pihaknya telah memberikan surat tembusan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di masing-masing daerah.

“Kami melakukan koordinasi dengan Disnaker Surabaya maupun Jawa Timur untuk melakukan penindakan kepada perusahaan yang bermasalah dengan memberikan somasi,” terangnya.

Kata dia, jika setelah diperingatkan dengan somasi juga tidak mengindahkan, LBH akan menggelar demonstrasi dan mengangkat kasus tersebut ke media secara terbuka. “Sanksi terberat perusahaan adalah sanksi moral. Jadi kalau di-blow up media pasti takut,” imbuhnya.

Seperti terlihat Kamis (17/7/2014), beberapa buruh mengadukan nasibnya di posko pengaduan di Jalan Kidal tersebut. Satu di antaranya, Abdul Hamid (31). Ia mengadukan PT Prosam Plano (pengelola Pasar Atom) yang tidak memberikan THR kepada orang tuanya yang bekerja di Pasar Atom.

“Orang tua saya itu bekerja di sana sudah puluhan tahun. Pada tahun-tahun sebelumnya biasanya diberikan uang THR. Namun saat hendak pensiun, perusahaan justru tidak memberikan THR. Padahal secara hukum orang tua saya masih bekerja di perusahaan tersebut,” sesalnya

 

Sumber : enciety.co

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Print

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *