Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan yang belum mendapatkannya selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Mengingat masih banyaknya pelanggaran yang terjadi, kemudian menganalisa potensi pelanggaran yang akan terjadi lagi pada Idul Fitri 2014, maka LBH Jakarta membuka dan menerima pengaduan pelanggaran THR, hal sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/MEN/1994 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan,” ujar Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhamad Isnurdi Jakarta, Minggu (13/7).
Dijelaskan Isnur, pihaknya memberikan mekanisme persyaratan kepada para pekerja untuk melaporkan kasus tersebut untuk memudahkan pada saat verifikasi data diri dan perusahaan yang bersangkutan.
“Pertama bisa mengisi formulir tentang kronologi, data diri, nama perusahaan di website bantuanhukum.co.id atau datang langsung ke sini,” ujarnya.
Apabila mekanisme semua itu sudah dilakukan, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Isnurdi menegaskan, pihak LBH akan mendatangi dan somasi perusahaan dari pekerja yang melapor untuk membayar. Selain itu, LBH juga akan mengambil langkah hukum administrasi dan pidana bagi perusahaan dimaksud. Dirinya menambahkan, dalam hal ini, pihaknya bekerja sama dengan tim pengawas di bawah jajaran Kemenakertrans untuk melakukan pengawasan terhadap para perusahaan yang bermasalah dan tidak membayarkan THR-nya.
“Kalau pengawas datang mereka cek semuanya, dari upah di bawah minimun, jaminan kesejahteraan, arus listrik perusahaan di cek semuanya. Dia punya kewenangan BAP layaknya penyidik polisi. Kalau mereka (pengawas) tidak mau datang, akan banyak kesalahannya itu perusahaan,” katanya.
Isnurdi berharap, dengan adanya tindakan tersebut para perusahaan taat dengan aturan hukum yang berlaku dan mau membayar THR sesuai yang diamanatkan Undang-undang.
“Kemarin ada laporan dari Surabaya dan Yogyakarta, kami surati perusahaannya dan minta updatenya. Bila tidak taat, kami kerjasama dengan LBH setempat untuk menggugat dan melaporkan. Tetapi rata-rata mereka takut, dan dibayarkan. Sebelumnya mereka anggapnya aman-aman saja, kalau kita dan pengawas bergerak perusahaan takut,” urai Isnurdi.
Isnurdi mengungkapkan, tahun 2012-2013 pihaknya mencatat perusahaan yang tadinya tidak membayarkan THR kepada karyawan menurun dan memiliki kesadaran untuk memberikan hak karyawannya.
“Dulu Bank Panin pernah hampir tidak membayar THR, dia beralasan pekerja outsourcing bukan pegawainya, tetapi dia kapok minta maaf saat pengawas sudah datang dan semuanya di cek,” imbuhnya.
Selain itu, sambungnya, pihak Kemenakertrans juga harus mendapatkan dukungan dari kepala daerah untuk memberikan instruksi terkait persoalan THR yang harus dipatuhi seluruh perusahaan yang bergerak di Indonesia.
“Jika Gubernur mengeluarkan instruksi akan makin kuat dan efektif. Kepala Dinas diangkat dari Gubernur dan Kepala Daerah. Kalau Kadisnya (Kepala Dinas, red) tegas tidak instruksi bagus, kalau tiap tidak tegas maka pejabat daerah yang harus memberikan instruksi itu,” pungkasnya.
Sumber : harianterbit.com